Logo

Polemik Dana Rp2 Miliar, Eks Ketua Komisi III DPRD Indramayu Ingatkan Direksi BUMD Patuhi Regulasi

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Polemik Dana Rp2 Miliar, Eks Ketua Komisi III DPRD Indramayu Ingatkan Direksi BUMD Patuhi Regulasi

Mantan Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Imron Rosadi. (foto/mandanews/dwi)

Indramayu, MandaNews - Polemik pengelolaan keuangan di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, khususnya terkait transfer dana sebesar Rp 2 miliar, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, kritik datang dari mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, yang menilai aturan terkait tata kelola keuangan BUMD seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi setiap direksi.

Imron menegaskan bahwa regulasi pemerintah sebenarnya sudah sangat jelas mengatur batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh direksi BUMD.

Ia mengutip PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 65–66, yang secara tegas melarang direksi melakukan tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan.

“Direksi dilarang menggunakan uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan jabatan, maupun melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian perusahaan. Aturannya sudah jelas, tidak bisa ditawar,” ungkap Imron Rosadi, Kamis (04/12/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pengelolaan anggaran dan laporan keuangan di lingkungan BUMD.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa seluruh proses keuangan harus berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta larangan keras penggunaan dana untuk kepentingan di luar koridor perusahaan.

Dalam Pasal 3–5 Permendagri 118/2018, ditegaskan bahwa keuangan BUMD harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sementara Pasal 15–16 menekankan bahwa setiap penggunaan dana harus mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan tidak boleh keluar dari pos anggaran yang telah ditetapkan.

Imron mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

“Ini harus dipatuhi bukan hanya PDAM, tetapi juga direksi BUMD lainnya. Pengelolaan uang negara tidak boleh sembarangan, karena menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab hukum,” tandasnya. (Win/Dwi)