Logo

84 Ribu Jiwa Terputus BPJS, Ketua Komisi II DPRD Indramayu Minta Dinsos Bergerak Cepat dan UHC 2026 Full Setahun

Redaktur - mandaNews
84 Ribu Jiwa Terputus BPJS, Ketua Komisi II DPRD Indramayu Minta Dinsos Bergerak Cepat dan UHC 2026 Full Setahun

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi. (foto/mandanews/win)

Indramayu, MandaNews - Sebanyak 84 ribu jiwa di Kabupaten Indramayu tercatat kepesertaan BPJS PBI JK-nya terputus.

Angka ini memantik perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, yang mendesak Dinas Sosial segera bertindak cepat agar ribuan warga tersebut kembali mendapatkan jaminan kesehatan.

Menurut Imron, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Ini perlu kerja ekstra, perlu keseriusan agar jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu tercover oleh APBN. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” tegas Sekretaris Fraksi PKB itu, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai, Dinas Sosial harus segera melakukan pendataan ulang dan mengusulkan kembali 84 ribu jiwa tersebut agar masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat.

Langkah cepat dinilai penting agar tidak ada warga yang kesulitan berobat akibat kepesertaan nonaktif.

Tak berhenti di situ, Imron juga menyoroti keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Indramayu tahun 2026.

Ia meminta Pemerintah Daerah tidak setengah hati dalam menganggarkan program tersebut.

“Kami mendesak agar program UHC tahun 2026 full satu tahun, jangan hanya sampai bulan Juni. Kalau hanya setengah tahun, tentu ini berisiko bagi keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengakui kondisi keuangan daerah memiliki keterbatasan. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan tidak boleh dikorbankan.

“Dengan keterbatasan finansial APBD Kabupaten Indramayu, kami tetap mendorong agar BPJS PBI APBD Kabupaten Indramayu full satu tahun demi memproteksi kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu,” katanya.

Imron menegaskan, anggaran UHC tahun 2026 harus ditambah agar mencukupi kebutuhan satu tahun penuh. Sebab, kesehatan merupakan pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah.

“Kesehatan bagian dari pelayanan dasar dan urusan wajib pemerintah daerah," kata dia.

"Ini merupakan urusan konkuren yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan diterapkan melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)," sambung pria yang akrab dipanggil Kang Imong.

"Jadi program UHC Kabupaten Indramayu wajib dilaksanakan dengan konsekuensi pembiayaannya ditanggung APBD,” tutupnya. (Win/Dwi)