Komisi I DPRD Indramayu Adukan Pemkab ke BKN, Rojak Ancam Interpelasi Jika Bupati Tak Mampu Isi Kekosongan Jabatan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu mengadukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung perihal kekosongan jabatan yang masih banyak kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (plt), Senin (13/04/2026).
Dinamika pembahasan dalam forum tersebut berjalan cukup seru.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak mengkritik keras keberadaan sistem merit atau manajemen talenta yang diterapkan di Kabupaten Indramayu.
“Saya mengkritik keras keberadaan sistem merit atau manajemen talenta yang diterapkan di Kabupaten Indramayu. Karena sudah satu tahun ini tidak mampu menyelesaikan masalah terkait kekosongan jabatan,” ujar Rojak.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, yang mengungkapkan sejumlah alasan terkait kondisi tersebut.
Ia menyebut, kekosongan jabatan dipengaruhi oleh proses penataan kelembagaan.
“Setelah perampingan akan ada 102 jabatan struktural hilang. Kalau diisi yang kosongnya, maka setelah kelembagaan diterapkan akan banyak pejabat yang didemosi (turun jabatan). Kasihan kalau mereka nanti didemosikan karena mereka tidak ada kesalahan maupun hukuman disiplin,” ujar Zaenal.
Namun demikian, Rojak kembali membantah alasan tersebut. Menurut dia, jika alasan itu digunakan, maka untuk jabatan eselon II tidak menjadi persoalan berarti.
“Tapi kemudian saya membantah lagi, kalau begitu alasannya, maka buat eselon II tidak ada masalah berarti,” tutur Rojak.
Ia menambahkan, sebetulnya pemerintah daerah masih bisa melakukan pengisian jabatan untuk posisi yang tidak terdampak demosi.
“Sebetulnya kita itu masih bisa melakukan pengisian jabatan untuk jabatan-jabatan yang tidak masuk dalam demosi. Nah terus, tidak bisa juga Pemkab Kabupaten Indramayu berdalih bahwa kekosongan ini akibat dari pemerintahan masa lalu,” ujarnya.
Rojak juga menyinggung capaian selama satu tahun masa pemerintahan yang tercermin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Ia menilai penambahan pengisian jabatan berjalan sangat lambat.
“Bahkan kita sudah berangsur-angsur menambah, tapi menambahnya cukup kecil. Kemudian waktunya sudah satu tahun, LKPJ kan satu tahun,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung pada langkah politik DPRD terhadap kepala daerah.
“Jangan sampai LKPJ ini berakhir dengan penggunaan hak interpelasi kepada bupati kalau tidak mampu menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BKN menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap Pemkab Indramayu atas masih banyaknya kekosongan jabatan.
Selain itu, BKN juga akan mengirimkan surat resmi sebagai tindak lanjut.
“Kami akan melakukan pembinaan atas masih banyaknya kekosongan jabatan. Kami akan berkirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu,” demikian disampaikan perwakilan BKN dalam forum tersebut. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: