Pandangan Umum Fraksi DPRD Indramayu atas Dua Raperda, Pembentukan Pansus Segera Dilakukan

Rapat paripurna DPRD Indramayu. (foto/mandanews/win)
Indramayu, MandaNews - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, serta Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyampaikan dukungan agar kedua Raperda segera dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).
Namun demikian, sejumlah catatan kritis juga disampaikan terkait rencana restrukturisasi perangkat daerah dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Wardah, menyoroti penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Fraksi Golkar, penggabungan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan apabila tidak dikaji secara matang.
“Perlu kajian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat,” ujar Wardah dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel dalam Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat inventarisasi, pengamanan, hingga pemanfaatan aset agar lebih optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Suhendri.
Ia mengingatkan bahwa penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah berpotensi meningkatkan beban kerja apabila terlalu banyak urusan digabungkan dalam satu organisasi perangkat daerah.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik apabila tidak disertai perencanaan yang matang.
Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko dan dampak kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui pembahasan di tingkat panitia khusus.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui Sadar menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah perlu dikaji ulang.
Menurutnya, penggabungan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi fokus pemerintah daerah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, dan kompleksitas tugas,” kata Sadar.
Fraksi Gerindra melalui Dullah juga berharap perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan administratif, tetapi mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Adapun Fraksi PKS-Perindo melalui H Rudin menekankan pentingnya penyesuaian kelembagaan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kesinambungan urusan pemerintahan.
Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem yang disampaikan Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu mendukung agar kedua Raperda tersebut segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus DPRD. (Win/red)
Bagikan artikel ini: