Fraksi PDI Perjuangan Indramayu Desak Transparansi SiLPA, Retribusi Sampah dan Penyelesaian Kerugian Daerah

Rapat paripurna DPRD Indramayu tentang pandangan umum Fraksi-fraksi dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti sejumlah aspek penting dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Warpan, dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Jumat (19/6/2026).
Menurut Warpan, laporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan keuangan merupakan media akuntabilitas atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemerintah sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah," ujar Warpan.
Ia menambahkan, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin penting di tengah berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta tekanan ekonomi global yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Dalam kajiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp 3,74 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp 3,77 triliun.
Meski demikian, fraksi tersebut menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah, khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang realisasinya baru mencapai 96,44 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah terus melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat sumber pendapatan primer yang sudah ada.
"Metode pemungutan harus lebih transparan dan berbasis teknologi informasi agar dapat meminimalisasi kebocoran serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah," kata Warpan.
Di sisi belanja daerah, Fraksi PDI Perjuangan mencatat realisasi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer mencapai Rp 3,73 triliun atau 94,80 persen dari total anggaran sebesar Rp 3,93 triliun.
Menurut fraksi tersebut, capaian itu menunjukkan indikator yang cukup baik. Namun, pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci dampak realisasi belanja tersebut terhadap peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan terkait pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 172,47 miliar yang akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya, termasuk untuk program prioritas dan penutupan defisit anggaran.
Sorotan lainnya diberikan terhadap retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang dipungut melalui kerja sama dengan Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Dalam laporan keuangan daerah disebutkan bahwa Perumdam Tirta Dharma Ayu berhasil menghimpun retribusi sebesar Rp 8,21 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah.
Atas hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme kemitraan pemungutan retribusi tersebut, termasuk rincian penggunaan dana hasil pungutan dan manfaat yang diterima pelanggan Perumdam dari pembayaran retribusi kebersihan tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah catatan dan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya penyelesaian kerugian daerah. BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Indramayu belum membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk penanganan kerugian yang melibatkan bendahara.
Sementara itu, TPKD dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yang telah dibentuk untuk menangani kasus kerugian daerah yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya dinilai belum menjalankan tugas secara optimal.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Indramayu segera membentuk TPKD untuk penyelesaian kerugian daerah yang melibatkan bendahara serta memastikan tim tersebut bekerja secara maksimal.
Fraksi juga mendorong pemerintah daerah menginstruksikan TPKD dan MPPKD agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengoptimalkan penagihan penggantian kerugian daerah yang telah memiliki dokumen penetapan.
"Rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujar Warpan. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: