Fraksi PKB Soroti Ketergantungan APBD Indramayu pada Pusat, Belanja Pegawai Tinggi dan Nasib PPPK Belum Jelas

Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar saat membacakan pemandangan umum. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat dalam pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu, Sadar, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (19/6/2026).
Sadar mengawali pandangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Indramayu yang telah menyampaikan nota penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna sebelumnya.
Menurutnya, berdasarkan data pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat.
"Ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat masih mencapai 76,9 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 23,1 persen," ujar Sadar.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan kepemimpinan daerah yang kuat dan kreatif dalam mengidentifikasi serta mengembangkan potensi daerah secara kolaboratif bersama seluruh unsur pentahelix.
"Dengan demikian pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada sumber keuangan dari transfer pemerintah pusat," katanya.
Selain pendapatan daerah, Fraksi PKB juga menyoroti struktur belanja APBD Kabupaten Indramayu yang dinilai masih didominasi oleh belanja operasional.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemerintah daerah, belanja operasi mencapai 74,03 persen dari total belanja daerah. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan porsi 38,89 persen. Sementara belanja modal hanya mencapai 10,84 persen.
Fraksi PKB mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan agar paling lambat pada Tahun Anggaran 2027, alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dibiayai melalui Transfer ke Daerah (TKD) tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
"Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar belanja daerah lebih produktif dalam menggerakkan perekonomian daerah," tegas Sadar.
Dalam aspek surplus dan defisit APBD, Fraksi PKB memberikan apresiasi atas capaian realisasi surplus atau defisit yang semula dianggarkan sebesar Rp156,6 miliar dan terealisasi sebesar Rp15,82 miliar.
Meski demikian, Fraksi PKB memberikan catatan terkait masih adanya anggaran belanja yang tidak terserap mencapai Rp204,7 miliar.
Menurut Sadar, anggaran yang tidak terserap tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan hingga bantuan sosial.
"Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk perbaikan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan atau bantuan sosial," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Fraksi PKB, persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya menyangkut aspek teknis kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan penghargaan terhadap aparatur yang selama ini menjadi penopang pelayanan publik.
"Pemerintah daerah tentu memiliki keterbatasan anggaran. Namun pemerintah daerah juga tidak boleh membangun birokrasi di atas ketidakpastian yang berkepanjangan," kata Sadar.
Fraksi PKB menegaskan bahwa birokrasi yang sehat tidak hanya dibangun melalui aturan yang tertib, tetapi juga melalui rasa keadilan yang dirasakan oleh para pegawai.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
"Tindakan dan kebijakan kepemimpinan harus terikat dan berkaitan dengan maslahat publik," pungkasnya. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: