Logo

Baru Saja Selesai Rapat Penegakan Perda Dengan Satpol PP, H Dalam Soroti Spanduk Rokok Masih Terpasang Dekat Sekolah

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Baru Saja Selesai Rapat Penegakan Perda Dengan Satpol PP, H Dalam Soroti Spanduk Rokok Masih Terpasang Dekat Sekolah

Satpol PP Indramayu Disorot Soal Penegakan Perda Rokok, Anggota DPRD Temukan Spanduk Iklan Dekat Sekolah. (foto/mandanews/ist)

Indramayu, MandaNews - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H Dalam, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Indramayu.

Sorotan itu disampaikan melalui tulisan di media sosial pribadinya usai mengikuti rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, Rabu (20/05/2026).

Dalam tulisannya, H Dalam mengungkapkan bahwa salah satu materi yang dibahas dalam rapat tersebut ialah penegakan Perda oleh Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai masih banyak pelanggaran terkait pemasangan iklan rokok di kawasan yang seharusnya steril dari promosi rokok, terutama di area pendidikan.

“Kita punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur penempatan iklan rokok. Banyak pelanggaran yang dilakukan pemasang iklan rokok, yang nampaknya dibiarkan oleh penegak Perda,” tulis anggota DPRD dari Fraksi PKB itu.

Dalam rapat tersebut, kata dia, pihak Satpol PP melalui sekretarisnya menyampaikan bahwa penertiban sudah dilakukan secara rutin.

“Sudah ditertibkan pak, sudah rutin patroli pak,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Satpol PP sebagaimana dikutip H Dalam.

Namun, seusai rapat, ia mengaku langsung menemukan spanduk iklan rokok yang masih terpasang tidak jauh dari lokasi rapat.

“Keluar dari tempat rapat, hanya berjarak sekitar 50 meter ternyata masih melintang spanduk rokok. Di depan SMKN Indramayu yang berseberangan dengan kantor pemerintahan juga terpampang melintang spanduk rokok,” ungkapnya.

Dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga dijelaskan terkait aturan pemasangan iklan produk tembakau.

Pemasangan iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak ditempatkan di jalan utama atau protokol, serta tidak boleh dipasang melintang memotong jalan.

Selain itu, pemasangan iklan rokok juga diatur paling dekat berjarak 1000 meter dari batas luar pagar atau bangunan sekolah, tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi, serta tidak boleh dipasang pada tempat tertentu yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Indramayu.

“Hadueuh, Satpol PP Indramayu tipologinya harus diturunkan atau dinaikkan?” tulisnya lagi dengan nada sindiran.

Sorotan tersebut pun memicu perhatian publik di media sosial terkait konsistensi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Indramayu, khususnya di area pendidikan dan lingkungan pemerintahan. (Win/Dwi)

Baru Saja Selesai Rapat Penegakan Perda Dengan Satpol PP, H Dalam Soroti Spanduk Rokok Masih Terpasang Dekat Sekolah - Manda News - Manda News