Fraksi PDI Perjuangan Ingatkan Pemkab Indramayu, Merger SKPD Jangan Sampai Korbankan Pelayanan Publik

Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri saat membacakan pandangan umum. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti rencana penggabungan sejumlah perangkat daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri, dalam rapat paripurna DPRD terkait pembahasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyebut pembentukan perangkat daerah harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurut Suhendri, pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai aspek dalam menentukan tipelogi perangkat daerah, mulai dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan, potensi daerah, hingga efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Sepanjang yang kami pahami dalam nota penjelasan Bupati, selain penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, kondisi fiskal pemerintah daerah menjadi alasan dasar diberlakukannya merger atau penggabungan perangkat daerah,” kata Suhendri, Senin (11/05/2026) saat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan merger perangkat daerah memiliki sejumlah risiko yang harus diantisipasi secara matang.
Salah satunya ialah meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabungkan dalam satu organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik. Selain itu, restrukturisasi perangkat daerah juga dinilai dapat memicu resistensi internal, konflik budaya kerja, hingga perebutan jabatan yang tidak sehat.
“Hal itu tentu dapat berdampak pada menurunnya produktivitas dan motivasi kerja pegawai yang akhirnya berpengaruh terhadap kualitas pelayanan hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengakui kondisi fiskal daerah saat ini memang menuntut pemerintah melakukan langkah efisiensi anggaran secara optimal.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan efisiensi tidak hanya dilakukan melalui penggabungan perangkat daerah, tetapi juga dapat ditempuh lewat pengelolaan anggaran berbasis kinerja, pemangkasan belanja tidak produktif, optimalisasi aset daerah, peningkatan iklim investasi, hingga digitalisasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis e-government.
“Digitalisasi birokrasi dan layanan publik diyakini dapat mengurangi biaya operasional kantor serta meningkatkan efisiensi waktu pelayanan,” ucapnya.
Kendati memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam melakukan restrukturisasi perangkat daerah demi efisiensi fiskal, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar seluruh potensi risiko kebijakan tersebut dibahas lebih komprehensif melalui panitia khusus DPRD.
Selain menyoroti Raperda perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Fraksi PDI Perjuangan menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, dan bernilai ekonomis agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset daerah harus dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah,” ujar Suhendri. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: