Kiki Arindi: DPRD Indramayu Siap Kawal Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar Tetap Pro-Rakyat

Indramayu, Mandanews - Menanggapi berbagai respons masyarakat terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Arindi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya petani dan peternak.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal secara ketat pelaksanaan Perda ini, memastikan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak, terutama untuk lahan pertanian dan peternakan. DPRD hadir sebagai pengawas dan penyeimbang agar kebijakan tetap berpihak pada rakyat,” tegas Kiki Arindi, Selasa (08/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif dalam Perda tersebut merupakan penyesuaian teknis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan bukan upaya untuk menaikkan pajak.
Bahkan, dari simulasi perhitungan yang telah disampaikan oleh pihak Bapenda, jumlah pajak yang harus dibayar petani tetap sama, hanya cara penghitungannya yang berubah.
“Simulasi yang disampaikan sangat jelas. Tidak ada kenaikan pajak. Ini yang harus dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Kiki, transparansi dan sosialisasi ke masyarakat harus terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah agar tidak muncul keresahan yang tidak perlu.
“Saya akan mendorong Pemkab untuk lebih aktif turun ke lapangan, memberikan penjelasan langsung kepada warga, khususnya kelompok tani dan peternak, agar mereka paham bahwa tidak ada unsur kenaikan, melainkan hanya penyederhanaan sistem perhitungan,” tandas Kiki Arindi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menyebabkan kenaikan pajak.
Perubahan ini merupakan penyesuaian dari sistem multi tarif menjadi single tarif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan hasil evaluasi dari Kemendagri serta Kemenkeu.
Tarif PBB untuk lahan pertanian dan peternakan ditetapkan sebesar 0,4 persen. Beberapa pihak sempat menilai angka ini memberatkan, namun pemerintah menyatakan bahwa tarif tersebut justru lebih ringan dibanding tarif lahan umum (0,45%) dan hanya merupakan bentuk penyesuaian, bukan kenaikan.
Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa sebelumnya tarif PBB menggunakan sistem multi tarif, mulai dari 0,2% hingga 0,45% tergantung nilai NJOP.
Kini, untuk mempermudah, digunakan tarif tunggal. Khusus lahan pertanian dan peternakan, tarifnya tetap lebih rendah dan disesuaikan secara proporsional.
Untuk membuktikan tidak ada kenaikan, dilakukan simulasi pada lahan seluas 483 m² dengan NJOP Rp27.000. Pada Perda lama, perhitungannya adalah NJOP x NJKP 100% x 0,1% = Rp13.041.
Pada Perda baru, perhitungannya NJOP x NJKP 25% x 0,4% = tetap Rp13.041. Artinya, nilai pajak tidak berubah meskipun cara hitungnya berbeda.
Amrullah menegaskan, tidak akan ada kenaikan PBB selama fungsi lahan tidak berubah. Pemerintah juga akan terus memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan Perda ini. (Dwi/red)
Bagikan artikel ini: