Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Soroti Polemik Pasar Wanguk, Apa Motifnya dan Siapa yang Dapat Untung?

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Indramayu, H Edi Fauzi. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu, H Edi Fauzi, dengan lantang angkat bicara terkait polemik rencana revitalisasi Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat yang menuai penolakan keras dari para pedagang.
Penolakan tersebut mencuat setelah pemerintah desa berencana melakukan penggusuran pasar dengan mendatangkan alat berat, meski belum ada kesepakatan bersama dengan para pedagang.
Menurut Edi Fauzi, kebijakan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, terlebih dilakukan di akhir masa jabatan Kuwu Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah atau akrab disapa Kuwu Bahar, yang tinggal menghitung hari.
Ia menilai, langkah tersebut terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan rekomendasi DPRD Indramayu yang meminta revitalisasi Pasar Wanguk ditunda hingga tahun 2030.
“Kenapa di akhir masa jabatan yang tinggal beberapa hari lagi, masih ngotot melakukan penggusuran dan revitalisasi pasar dengan melibatkan pihak ketiga? Padahal DPRD sudah merekomendasikan agar revitalisasi Pasar Wanguk ditunda sampai tahun 2030. Ada motif apa di balik ini semua?” tegas Edi Fauzi, Sabtu 24 Januari 2026.
Ia juga menyoroti rencana pembangunan pasar yang disebut akan menghadirkan 120 unit kios dan 48 unit los atau lapak, dengan harga berkisar Rp95 juta hingga Rp120 juta per unit.
Nilai tersebut dinilainya fantastis dan menimbulkan pertanyaan serius terkait siapa pihak yang akan meraup keuntungan dari proyek revitalisasi tersebut.
“Nilainya sangat luar biasa. Pertanyaannya, siapa yang akan diuntungkan dari proyek ini? Bagaimana pula pertanggungjawaban Kuwu Bahar terhadap proses pembangunan yang membutuhkan waktu lama, sementara masa jabatannya tinggal menghitung hari?” ungkapnya.
Edi Fauzi mengingatkan agar kebijakan yang dipaksakan ini tidak justru mewariskan persoalan bagi kuwu terpilih ke depan, serta berdampak pada masalah sosial, ekonomi, politik, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai kebijakan ini malah menjadi beban bagi kuwu terpilih nanti. Dampaknya bisa luas, dari sosial, ekonomi, politik, hingga potensi masalah hukum,” katanya.
Atas dasar itu, Edi Fauzi mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku pembina pemerintah desa untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Desa Kedungwungu terkait rencana revitalisasi Pasar Wanguk.
“Saya meminta kepada Bupati Indramayu, Bapak Lucky Hakim, agar segera melakukan evaluasi kebijakan pemerintah desa Kedungwungu terkait rencana revitalisasi Pasar Wanguk, supaya tidak memunculkan konflik sosial dan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, Edi Fauzi juga mempertanyakan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Niko Saputra Persada, yang pada 7 Januari 2026 melayangkan surat kepada para pedagang untuk mengosongkan pasar dan menyebutkan akan dilakukan pembongkaran pada 12 Januari 2026.
“Yang kita tanyakan adalah, apa kedudukan hukum PT Niko Saputra Persada dalam memerintahkan pengosongan dan pembongkaran pasar? Dalam surat tersebut tidak disampaikan dasar hukumnya maupun kewenangan mereka sebagai PT untuk melakukan penggusuran pasar yang berada di atas tanah aset desa,” kata Edi.
Ia juga mempertanyakan apakah penunjukan kontraktor tersebut sudah melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika tidak, ia menilai patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak sesuai prosedur, patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi. Maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus segera mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Edi Fauzi berharap polemik Pasar Wanguk segera berakhir agar masyarakat dan para pedagang dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Saya berharap polemik Pasar Wanguk ini segera selesai, sehingga masyarakat dan pedagang desa bisa menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman, serta pasar bisa menjadi roda penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: