Aliansi Pedagang Pasar Wanguk Geruduk DPRD Indramayu, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

Indramayu, MandaNews - Puluhan pedagang Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Kamis (21/8/2025).
Mereka menuntut agar rencana revitalisasi pasar dibatalkan karena dinilai sepihak dan merugikan pedagang.
Ketua Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi Manguntopo, menegaskan keresahan pedagang semakin memuncak setelah keluarnya surat edaran kedua dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwungu yang berisi instruksi agar pedagang mengosongkan kios paling lambat 25 Agustus 2025.
“Yang terjadi sekarang ada surat edaran kedua, isinya kami harus mengosongkan pasar sebelum tanggal 25 Agustus 2025. Ini jelas merugikan kami,” ujar Edi kepada awak media.
Menurut Edi, para pedagang sebenarnya tidak menolak peningkatan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, pemaksaan pengosongan kios tanpa musyawarah membuat mereka menolak keras.
“Kalau memang iuran PADes mau dinaikkan, kami siap. Tetapi jangan sampai kami diusir paksa, apalagi bangunan pasar ini masih bagus dan layak digunakan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Penasehat Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi Winata. Ia menyebut rencana revitalisasi bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Desa (Perdes) tahun 2010 yang mengatur pengelolaan pasar hingga 2030.
“Dalam Perdes 2010 sudah jelas, hak guna pakai pasar berlaku 20 tahun. Artinya, sampai 2030 pedagang masih punya hak menempati kios. Jadi rencana revitalisasi ini jelas melanggar aturan,” tegas Edi Winata.
Selain masalah hukum, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi pedagang saat ini sedang terpuruk. Beban tambahan justru akan membuat mereka semakin sulit bertahan.
“Ekonomi para pedagang sedang tidak baik-baik saja. Kalau dipaksa bayar lagi dengan harga kios yang tinggi, bisa-bisa banyak yang gulung tikar,” ujarnya.
Para pedagang juga mengungkapkan bahwa biaya kios dan los dalam rencana revitalisasi sangat memberatkan, dengan kisaran Rp95 juta hingga Rp120 juta per unit.
Angka ini dinilai tidak masuk akal di tengah lesunya daya beli masyarakat.
“Mana mungkin pedagang kecil sanggup bayar segitu? Itu sama saja mematikan usaha kami,” ucap salah satu pedagang yang ikut hadir dalam audiensi.
Mendengar aspirasi tersebut, DPRD Indramayu langsung merespons dengan tegas. Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, menyatakan pihaknya akan merekomendasikan agar rencana revitalisasi ditunda hingga kontrak pengelolaan pasar benar-benar berakhir pada 2030.
“Hasil audiensi hari ini jelas, kami meminta kuwu untuk membatalkan rencana revitalisasi Pasar Wanguk sampai 2030, sesuai aturan Perdes,” ujar Rojak.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, yang memimpin audiensi bersama pimpinan Komisi I, Komisi III, Plt. Kadis DPMD, Camat Anjatan, serta Kabid Pasar Diskopdagin, menegaskan DPRD berpihak pada pedagang.
“Pedagang jangan sampai dirugikan. Kami sepakat rencana revitalisasi ini dihentikan sampai masa kontrak selesai,” ungkap Sirojudin.
Sebagai jalan tengah, DPRD mengusulkan agar para pedagang bersedia menaikkan harga sewa kios atau los dengan besaran yang disepakati bersama, sehingga tetap ada kontribusi bagi PADes tanpa harus menggusur pedagang.
Persoalan ini sebelumnya juga sempat mencuat dalam agenda reses anggota DPRD Indramayu, H. Edi Fauzi. Ia menerima langsung keluhan para pedagang yang merasa tertekan oleh kebijakan kuwu Kedungwungu.
“Keluhan pedagang ini nyata. Jangan sampai kebijakan sepihak justru menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” tutur Edi Fauzi, belum lama ini.
Dengan adanya rekomendasi DPRD, para pedagang berharap suara mereka benar-benar diperhatikan dan rencana revitalisasi dihentikan.
Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak guna pakai pasar hingga 2030 sesuai aturan yang berlaku. (Win/***)
Bagikan artikel ini: