Toni RM Turun Tangan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pabean Udik Indramayu Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Indramayu, Mandanews - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya menemukan titik terang.
Pengacara kondang Toni RM, meski bukan kuasa hukum resmi, memilih ikut turun tangan setelah namanya ramai disebut-sebut oleh netizen di media sosial.
“Jujur, saya bukan pengacara korban. Tapi banyak sekali akun Facebook yang menandai (tag) saya, memohon agar saya membantu keluarga korban,” tulis Toni RM di akun Facebooknya, Rabu (9/7/2025).
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada 18 Desember 2024 dan dilaporkan ke Polres Indramayu pada 27 Desember 2024.
Namun, menurut informasi yang diterima Toni, pihak keluarga korban merasa bahwa tidak ada kejelasan hukum hingga saat ini.
Tak ingin mengecewakan publik yang mempercayainya, Toni RM mengaku langsung meminta agar ibu korban, yang diketahui bernama Ibu Ati, menghubunginya. Kontak pun akhirnya terjalin pada Selasa (8/7/2025).
“Banyak hal yang saya tanyakan kepada Ibu Ati. Intinya, beliau merasa sangat kecewa karena laporan polisi yang mereka buat seperti jalan di tempat. Tidak ada perkembangan yang jelas,” ucap Toni.
Setelah mendapat kronologi langsung dari keluarga korban, Toni menginisiasi panggilan telepon konferensi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Sayangnya, saat itu penyidik belum dapat dihubungi.
Namun usaha Toni tak berhenti di situ. Esok harinya, Rabu (9/7/2025), ia kembali menghubungi Ibu Ati dan berhasil menyambungkannya langsung dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Ipda Ragil, yang menangani kasus ini.
Dalam percakapan langsung itu, Toni menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan kejelasan signifikan terkait status kasus.
Menurut Kanit PPA, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangkanya telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, penjelasan dari Kanit PPA Polres Indramayu menyebutkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu pemeriksaan pelaku dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas Toni RM.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Toni menegaskan bahwa kini keluarga korban, khususnya Ibu Ati sebagai pelapor, merasa lebih lega karena kejelasan proses hukum sudah mereka dapatkan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kanit PPA Polres Indramayu, Ipda Ragil, atas respon cepat dan penjelasan yang sangat membantu. Ini menjadi harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang semestinya,” tutup Toni RM. (Dwi/red)
Bagikan artikel ini: