Sidang Lanjutan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Yakin Hakim Tolak Eksepsi Alvian Sinaga

Toni RM, Kuasa Hukum korban pembunuhan Putri Apriyani. (foto/mandanews/yan)
Indramayu, MandaNews - Sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Putri Apriyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum keluarga korban dengan tegas menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Alvian Maulana Sinaga tidak memiliki dasar hukum dan diyakini akan ditolak majelis hakim.
Terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu, melalui penasihat hukumnya secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai eksepsi tersebut lemah dan tidak memenuhi unsur untuk membatalkan dakwaan.

“Surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum,” tegas Toni RM kepada awak media usai persidangan.
Menurut Toni, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, mulai dari persoalan status pekerjaan terdakwa yang masih tercantum sebagai anggota Polri hingga tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan, tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menggugurkan dakwaan.
“Tidak adanya stempel basah bukan alasan hukum untuk membatalkan dakwaan. Selama unsur cermat, jelas, dan lengkap terpenuhi, dakwaan tetap sah dan dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat.
Perkara pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa (20/1/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (Win/Yan/Dwi)
Bagikan artikel ini: