Polres Indramayu Kembali Gerebek Tambang Tanah Ilegal, Kali Ini Lokasi Tunggul Payung Lelea, Warga Cirebon Ditangkap

Indramayu, MandaNews - Satreskrim Polres Indramayu menggerebek lokasi tambang tanah ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar mengatakan, operasi penindakan pada Selasa (21/10/2025) tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah mencurigakan tanpa izin.
“Saat dicek, ditemukan alat berat yang beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kami langsung amankan beserta barang bukti,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker pada aktivitas galian tanah ilegal yang telah berjalan di lokasi itu. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas,” tegas Arwin.
Ia menambahkan, Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan seluruh aktivitas pertambangan di daerahnya.
“Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal,” pungkasnya. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: