Kuasa Hukum Korban Hery Reang Dukung Dakwaan Pidana Mati, Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Hery Reang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Menurut Hery, dakwaan tersebut sudah tepat karena unsur perencanaan dalam perkara ini dinilai kuat dan menyebabkan lima orang kehilangan nyawa, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan.
“Kami sepakat dan mendukung penuh penerapan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana. Dengan lima korban meninggal dunia dan fakta perencanaan yang jelas, sudah seharusnya tuntutannya maksimal,” ujar Hery usai persidangan.
Ia menegaskan, keluarga korban menginginkan hukuman maksimal berupa pidana mati bagi para terdakwa. Menurutnya, besarnya dampak dan jumlah korban menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tertinggi.
“Lima nyawa melayang dalam satu keluarga. Ini bukan perkara biasa. Keluarga korban meminta hukuman mati sebagai bentuk keadilan,” tegasnya.
Hery juga membantah dalil pembelaan atau eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, Prio, melalui penasihat hukumnya. Ia menilai argumentasi tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Eksepsi itu hanya drama persidangan. Apa yang disampaikan tidak sesuai dengan BAP maupun fakta penyidikan,” kata Hery.
Terkait kemunculan nama “Joko” serta klaim adanya lima pelaku lain yang disebut terdakwa, Hery memastikan hal itu tidak pernah tercantum dalam BAP maupun pokok perkara.
“Nama Joko atau dugaan ada pelaku lain tidak pernah ada dalam BAP. Itu tidak masuk dalam pokok perkara yang disidik,” ujarnya.
Hery pun secara terbuka meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang akan diajukan terdakwa pada sidang lanjutan 4 Maret mendatang.
“Kami berharap dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena tidak berdasar. Kami percaya hakim akan objektif dan tetap berpegang pada fakta persidangan,” pungkasnya. (Riyan/Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: