Logo

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kuasa Hukum Korban, Hery Reang: Kami Puas

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kuasa Hukum Korban, Hery Reang: Kami Puas

Kuasa Hukum Korban, Hery Reang (kanan) saat menghadiri putusan sela di PN Indramayu. (foto/mandanews/red)

Indramayu, MandaNews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa dalam perkara pembunuhan lima orang di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, alat bukti, serta unsur pembuktian lainnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

Kuasa hukum korban, Hery Reang, menyatakan puas atas putusan sela tersebut.

Ia menilai sejak awal dakwaan yang disusun oleh JPU telah sesuai dengan aturan hukum.

“Sejak awal proses persidangan kami meyakini bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hari ini majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari kuasa hukum dua terdakwa,” ujar Hery Reang usai persidangan.

Menurut Hery, majelis hakim menilai dakwaan JPU telah sah baik secara formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Ia juga menilai pengajuan eksepsi oleh pihak terdakwa merupakan langkah yang terlalu dini dan tidak memiliki dasar kuat.

“Dengan ditolaknya nota perlawanan dari terdakwa Priyo dan Ririn, maka jelas keberatan tersebut tidak berdasar. Kami menilai langkah tersebut mendahului pembelaan yang seharusnya disampaikan pada tahap berikutnya,” kata dia.

Hery Reang bersama tim paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu) turut hadir dalam sidang keempat tersebut untuk mengawal jalannya proses hukum. Keluarga korban juga tampak mengikuti jalannya persidangan.

Ia menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus pidana pembunuhan yang harus diselesaikan melalui proses hukum, tanpa adanya penggiringan opini di masyarakat.

“Kalau ada pernyataan tentang pelaku lain, silakan disampaikan dalam agenda pembuktian atau pembelaan di persidangan. Jangan sampai ada penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Kami adalah korban dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Hery juga menjelaskan bahwa putusan sela merupakan keputusan sementara yang diambil majelis hakim sebelum putusan akhir.

Putusan ini diberikan untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa, misalnya terkait kewenangan pengadilan atau dakwaan yang dianggap tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk almarhum Sahroni, akan berlanjut hingga tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Win/Dwi/red)

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kuasa Hukum Korban, Hery Reang: Kami Puas - Manda News - Manda News