Logo

Sidang Kasus Pembunuhan 5 Orang di Paoman Indramayu, Kuasa Hukum: Priyo Hanya Membantu

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Sidang Kasus Pembunuhan 5 Orang di Paoman Indramayu, Kuasa Hukum: Priyo Hanya Membantu

Wawancara Toni RM usai Sidang di PN Indramayu. (foto/mandanews/riyan)

Indramayu, MandaNews - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Kuasa hukum dua terdakwa, Toni RM, menyebut Sobirin alias Ririn bukan pelaku pembunuhan, sementara terdakwa Priyo hanya membantu setelah kejadian.

Pernyataan itu disampaikan Toni RM usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026).

Menurut Toni, berdasarkan pengakuan terdakwa Priyo pada sidang pertama, Ririn tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi.

“Menurut keterangan terdakwa Priyo di sidang pertama, Ririn tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan satu keluarga di Paoman itu. Pada saat kejadian antara pukul 00.00 hingga 01.00 dini hari, Ririn justru diajak saudara Joko ke Asrama Penganjang,” ujar Toni.

Ia mengatakan, keterangan tersebut juga disampaikan langsung oleh Ririn saat ditemui di lembaga pemasyarakatan.

Keyakinan itu membuatnya bersedia menjadi kuasa hukum kedua terdakwa karena menilai masih ada sejumlah fakta yang belum terungkap dalam proses penyidikan.

Terkait peran Priyo, Toni menjelaskan kliennya juga bukan pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

Menurut dia, Priyo datang ke rumah korban hanya untuk menemani seseorang menagih utang.

“Priyo datang ke lokasi atas permintaan Aman Yani untuk menemani menagih utang kepada Budi. Tak lama kemudian terjadi cekcok terkait utang sebesar Rp120 juta,” kata Toni.

Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Toni menyebut eksekusi pembunuhan diduga dilakukan oleh dua orang, yakni Hadi dan Yoga.

Ia menjelaskan, setelah terjadi cekcok, Hadi diduga memukul korban Budi menggunakan palu hingga tewas, sementara Yoga disebut menghabisi korban lainnya.

“Priyo hanya melihat kejadian itu dan sempat kebingungan. Karena sudah berada di lokasi, ia kemudian disuruh memegangi kaki korban dan membantu menguburkan jenazah bersama Joko,” ujarnya.

Di sisi lain, Toni juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak menggali keterangan para terdakwa secara menyeluruh sejak awal.

Ia menyebut Priyo dan Ririn mengaku tidak dapat menyampaikan seluruh kronologi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengalami tekanan.

“Setiap kali mereka berbicara, menurut pengakuan mereka, ada kekerasan dari penyidik sehingga mereka tidak bisa menyampaikan seluruh kejadian,” kata Toni.

Selain itu, ia menilai masih ada sejumlah bukti yang seharusnya dapat ditelusuri untuk mengungkap pelaku utama, di antaranya rekaman CCTV serta jejak transaksi digital dari akun DANA milik korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang terjadi pada 1 September 2025 itu menewaskan lima orang dalam satu keluarga, yakni Syahroni (70), Budi Awaludin (45), Euis (40), serta dua anak mereka, Ratu (7) dan Bela (8 bulan).

Kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu.

Hingga kini, sidang perkara tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut. (Riyan/Win/Dwi)