Pembunuhan Berencana Sekeluarga di Paoman Masuk Babak Baru, 2 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Indramayu

Dua tersangka kasus pembunuhan berencana sekeluarga menjalani pemeriksaan dan proses administrasi tahap II di Kejaksaan Negeri Indramayu. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga dan menggegerkan warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, resmi memasuki babak baru.
Dua tersangka utama telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui proses tahap II, menandai beralihnya penanganan perkara sepenuhnya ke tangan jaksa penuntut umum.
Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (6/1/2026), sekaligus langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan terkubur di dalam rumah.
Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan korban anak dan bayi.
Korban dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut masing-masing adalah Syahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur yakni Ratu (7) dan Bela, bayi berusia delapan bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa tahap II dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Ririn Rifanto alias Irin dan Priyo Bagus Setiawan.
“Sejak hari ini, perkara pembunuhan berencana tersebut sudah menjadi kewenangan kami dalam penanganannya,” ujar Fadlan kepada awak media.
Fadlan menegaskan, setelah proses tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan dan penguatan surat dakwaan.
“Kedua tersangka hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari. Dalam masa tersebut, jaksa akan memperkuat kembali dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru, mengingat kasus ini berada dalam masa transisi pemberlakuan undang-undang pidana.
“Tersangka kami dakwakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun karena KUHP baru telah mulai berlaku, kami juga mendakwakan Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Fadlan.
Menurutnya, penerapan pasal dari dua rezim hukum pidana tersebut menjadi perhatian serius kejaksaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
“Ini menjadi perhatian kita bersama dalam masa transisi KUHP lama ke KUHP baru. Kami akan terus berkoordinasi dengan pengadilan dan penyidik agar penegakan hukum berjalan profesional dan proporsional,” tegasnya.
Terkait jadwal persidangan, Fadlan memperkirakan pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan sekitar dua pekan ke depan, setelah jaksa merampungkan dan mematangkan konstruksi dakwaan.
“Sekitar dua mingguan lagi akan kami limpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, kami pastikan pemasangan pasal sudah benar dan paling tepat,” pungkasnya. (Riyan/Win)
Bagikan artikel ini: