Polisi Bekuk 7 Remaja Brutal Pelaku Pengeroyokan di Malang Semirang

Indramayu, MandaNews - Aksi brutal sekelompok pemuda di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berujung maut.
Seorang remaja berinisial EI (17) meregang nyawa di lokasi kejadian usai dikeroyok secara sadis oleh tujuh pemuda pada Rabu (9/7/2025) dini hari.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman batu dari para pelaku. Insiden tragis itu sontak menggegerkan warga setempat dan memicu kemarahan publik atas aksi kekerasan yang diduga dipicu hal sepele.
“Korban melintas sambil menggeber motor, yang dianggap menantang oleh kelompok pemuda yang sedang nongkrong sambil minum miras. Mereka langsung tersulut emosi,” ungkap Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (11/7/2025).

Menurut Arwin, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang temannya melintasi lokasi kejadian. Namun, karena dianggap mengganggu dan memancing emosi, para pelaku berdiri dan menyiapkan serangan. Korban sempat menjauh, namun memutar balik dan kembali melintas di depan para pelaku.
“Ketika korban lewat untuk kedua kalinya, mereka langsung mengepung dari kanan dan kiri. Tanpa ampun, korban diserang menggunakan batu besar hingga tersungkur dan mengalami luka berat,” jelas Arwin.
Teman korban yang ikut dalam kejadian itu berhasil melarikan diri dan selamat. Sementara EI tewas di tempat akibat benturan keras di bagian kepala. Hasil otopsi mengungkapkan adanya trauma serius yang menyebabkan kematian korban.
“Luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul menjadi penyebab utama kematian. Ini tindakan kekerasan yang sangat serius,” tegas Arwin.

Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan intensif, polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tujuh pemuda yang terlibat berhasil diringkus di sebuah rumah kos milik salah satu rekan mereka.
“Mereka kami tangkap tanpa perlawanan. Identitas para pelaku masing-masing RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15),” ujar Arwin.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti batu yang digunakan untuk menyerang serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Penyidik saat ini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbuka. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku mencapai 15 tahun penjara,” pungkas Arwin.
Kematian tragis EI menambah daftar panjang kasus kekerasan remaja yang terjadi akibat minimnya pengawasan, penyalahgunaan alkohol, serta maraknya perilaku kelompok yang tak terkendali.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih peduli dan waspada terhadap aktivitas remaja di malam hari. (Dwi/Riyan)
Bagikan artikel ini: