Logo

Mobil Pimred Media Online Ditabrak Kontainer Hira Express, Korban Tempuh Jalur Hukum

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Mobil Pimred Media Online Ditabrak Kontainer Hira Express, Korban Tempuh Jalur Hukum

Indramayu, MandaNews - Sebuah kecelakaan terjadi di Jalur Pantura Kabupaten Indramayu tepatnya di dekat Pom Bensin Pilangsari Kecamatan Jatibarang, pada Minggu malam 21 September 2025.

Diketahui mobil yang dikendarai M. Taufid Hidayat selaku Pemimpin Redaksi media online Kagetnews com ditabrak dari belakang oleh Mobil Kontainer Hira Express, yakni milik perusahaan jasa pengangkut barang.

Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan wartawan tersebut, yakni rusaknya pintu belakang, bagasi dan bemper belakang mobil.

Diketahui, Taufid saat itu sedang dalam perjalanan bersama beberapa penumpang dari arah Cirebon menuju SMK Sayid Sabiq Indramayu, ketika sedang terjadi kemacetan di dekat Pom Bensin Pilangsari Kecamatan Jatibarang, kendaraan HRV yang dikendarai Taufid turut mengantri. Namun tak beberapa lama kemudian mobil kontainer Hira Express menabrak bagian belakang mobil Taufid.

Menurut penuturan Taufid kepada awak media, kontainer Hira Express tersebut mengalami rem blong. "Menurut penuturan Mudji selaku Supir Kontainer Hira Express saat di kejadian, mobil yang dikendarainya mengalami rem blong sehingga kecelakaan itu terjadi," terangnya, (30/09/2025).

Proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali oleh Taufid dan pihak Perusahaan Hira Express namun belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Taufid merasa keberatan jika harus turut membayarkan kerugian yang disebabkan oleh Pihak Hira Express. "Hira Express inikan perusahaan besar, tapi sangat disayangkan memperbaiki mobil saya saja tidak sanggup, toh itu karena ulah supirnya yang lalai"

"Saya berterima kasih kepada pihak Kepolisian, dari Polsek Jatibarang dan Polres Indramayu yang sudah membantu proses mediasi, akan tetapi belum ada kesepakatan yang terjadi, maka saya akan lanjutkan perkara ini ke jalur hukum sebagaimana aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Adi Iwan Mulyawan selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indramayu turut menyampaikan pandangan hukumnya terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Taufid Hidayat salah seorang pegiat jurnalistik di Indramayu, (30/9).

"Menurut UU Lalu Lintas, secara eksplisit dijelaskan bahwa pihak Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga dalam hal ini rusaknya kendaraan Taufid, yang disebabkan kelalaian pengemudi Hira Express," jelas Adi.

Masih dikatakan oleh Adi, jika Taufid dan pihak Perusahaan Hira Express tidak menemui kesepakatan, maka bisa melakukan gugatan pidana dan perdata kepada Pihak Perusahaan karena tidak melakukan iktikad baik.

Hanya saja Adi menyangkan jika persoalan ini sampai lanjut ke pengadilan, karena alasan tidak mau memperbaiki kendaraan.

"Inikan kendaraan ditabrak dari belakang, sudah jelas pelakunya kenapa masih tidak mau bertanggung jawab, apalagi saya dengar persoalan ini semuanya dilimpahkan kepada Sopir, kalo memang seperti ini berarti perusahaan lepas dari tanggung jawab. Baiknya hal ini diselesaikan secara internal antara Perusahaan dan Sopirnya," kata Adi.

"Jika berlanjut sampai ke pengadilan, butuh waktu yang panjang dan ujung-ujungnya selesai juga, kalo bisa diselesaikan secara cepat kenapa harus sampai ke pengadilan," pungkas Adi Iwan Mulyawan, SH.

Kecelakaan ini juga menarik perhatian salah satu Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu.

IWO Kabupaten Indramayu turut prihatin atas kecelakaan yang dialami Taufid, dan memberikan rasa simpatinya serta berkomitmen akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

"Diketahui, sebelumnya Taufid itu sempat melakukan tugas jurnalistik di Cirebon, yakni membeeitakan tentang Giat Vertikal Rescue, namun peristiwa nahas yang tidak diharapkan terjadi, Taufid dan beberapa penumpang mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Ali Maknawi selaku Ketua PD IWO Kabupaten Indramayu, (30/9).

"Kami dari PD IWO Indramayu berkomitmen akan mengawal peristiwa Lakalantas ini sampai tuntas, sebagai bentuk soliditas dan solidaritas insan pers Indramayu," pungkas Ali Maknawi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian tersebut, dan diharapkan akan ada tindakan hukum terhadap pengemudi kontainer dan pihak perusahaan jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Taufid bertekad untuk melanjutkan proses hukum ini hingga ke pengadilan demi keadilan. Serta menggugat secara Pidana dan Perdatanya.

Dengan berjalannya waktu, kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan di jalan raya, terutama bagi para jurnalis yang seringkali berada di lokasi-lokasi berisiko.

Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi perhatian publik dan dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam regulasi transportasi di Indonesia. (Dwi/Win)

Mobil Pimred Media Online Ditabrak Kontainer Hira Express, Korban Tempuh Jalur Hukum - Manda News - Manda News