Korupsi Rp453 Juta, Mantan Kepala Unit LKNB Gabus Wetan Ditahan Kejari Indramayu

Indramayu, MandaNews - Korupsi kredit fiktif dengan total kerugian negara Rp453,9 juta, J mantan Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) milik pemerintah Cabang Gabus Wetan ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dalam konferensi pers di Aula Kejari Indramayu, Kamis (28/8/2025) sore, J dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan terborgol.
Jaksa juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp79,2 juta hasil sitaan dari tersangka.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan J diduga menyalahgunakan kewenangan periode 2022–2023 dengan menyalurkan kredit menggunakan identitas enam orang fiktif dalam program Kredit Cepat Aman (KCA).
“Sejak awal penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Hari ini resmi kami tetapkan tersangka,” tegas Fadlan.
J dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda.
Saat ini, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan. (win/Riyan)
Bagikan artikel ini: