PKB Apresiasi Pengesahan Perbup Dukungan Pesantren

Indramayu, MandaNews - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi kepada Bupati Indramayu atas disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai kado istimewa pada peringatan Hari Santri 2025 bagi pesantren di Indramayu.
Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, S.IP, mengatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren terhadap pendidikan keagamaan serta pembangunan masyarakat.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati yang sudah menandatangani Perbup tentang pesantren. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah hadir untuk pesantren,” ujar Amroni, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, dengan hadirnya Perbup tersebut, pesantren kini memiliki landasan hukum lebih kuat dalam memperoleh dukungan fasilitasi baik secara kelembagaan maupun kegiatan santri.
Pemerintah daerah diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
“Pesantren selama ini telah menjadi benteng akhlak dan pusat pengembangan masyarakat. Regulasi ini akan semakin memperluas manfaat pesantren bagi santri, umat, dan lingkungan sekitarnya,” tambah Amroni.
Lebih lanjut, PKB Indramayu menyatakan siap berkolaborasi dan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, dan para pemangku kepentingan dipandang sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan kemajuan pesantren di masa depan.
“Kami siap bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Perbup ini secara berkelanjutan. Harapannya, ini menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren serta kontribusi positif di bidang sosial, ekonomi, dan keagamaan,” tegasnya. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: