Komplotan Maling Motor Spesialis Sawah Ditangkap, Polisi Ungkap Lebih 20 TKP

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang memimpin konferensi pers. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di kawasan persawahan Kabupaten Indramayu.
Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka diamankan, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sementara satu lainnya sebagai penadah hasil kejahatan.
Salah satu pelaku tampak menggunakan kursi roda akibat luka tembak, sedangkan tersangka lainnya digiring petugas dengan tangan diborgol.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas maraknya laporan curanmor yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.
“Dalam kasus ini kami mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua pelaku pencurian dan satu penadah,” ujar Fajar.
Menurutnya, area persawahan menjadi sasaran utama karena minim pengawasan.
Modus yang digunakan pelaku antara lain memanfaatkan kendaraan korban yang ditinggal tanpa dikunci hingga merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi para tersangka teridentifikasi terjadi di lebih dari 20 TKP,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: