Logo

Sidang Perdana Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Putri Apriyani, Keluarga Korban Ngamuk

Redaktur - mandaNews
Sidang Perdana Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Putri Apriyani, Keluarga Korban Ngamuk

Usai Sidang Perdana Pembunuhan Putri Apriyani Digelar, Mobil Tahanan Terdakwa Dipukuli Keluarga Korban. (foto/mandanews/riyan)

Indramayu, MandaNews - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).

Terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP. Seusai persidangan, suasana mendadak memanas setelah keluarga korban meluapkan emosi dengan memukuli mobil tahanan terdakwa saat hendak keluar dari area pengadilan.

Kericuhan terjadi tepat setelah agenda pembacaan dakwaan selesai.

Sejumlah anggota keluarga korban berteriak sambil berlari ke arah mobil tahanan, bahkan salah satu di antaranya sempat melempar sepatu ke kendaraan tersebut sebelum aparat keamanan mengamankan situasi.

Uploaded image

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Supramurbada menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap terdakwa.

“Kami telah membacakan dakwaan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Alvian Maulana Sinaga di depan persidangan,” ujarnya.

Eko menjelaskan, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Uploaded image

“Kami menunggu keberatan dari penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 12 Januari 2026,” katanya.

“Kami tetap yakin dakwaan yang kami ajukan dapat terbukti di persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara korban Toni RM menilai penerapan Pasal 340 KUHP sudah sesuai dengan fakta hukum dan harapan keluarga korban.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucapnya.

Uploaded image

Sebagai informasi, Putri Apriyani ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Alvian Maulana Sinaga yang merupakan kekasih korban sempat buron sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. (Riyan/Win)