Komisi 1 DPRD Indramayu Angkat Bicara Soal Penundaan Pikades Serentak, Dorong Tetap Digelar Tahun 2025

Indramayu, MandaNews - Polemik pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkades) serentak di Kabupaten Indramayu terus bergulir setelah beredarnya surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin prinsip pelaksanaan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat yang sebelumnya dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam isinya, Kemendagri menegaskan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu ditunda.
Menanggapi hal itu, Komisi 1 DPRD Indramayu langsung bergerak cepat. Ketua Komisi 1, Abdul Rojak, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Indramayu, Asda 1, termasuk dengan DPMD Jawa Barat. Langkah-langkah ini kami ambil agar persoalan ini mendapatkan solusi yang jelas,” ujar Abdul Rojak, Rabu (10/9/2025).
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Lina Hilmia, menambahkan pihaknya intens menjalin komunikasi dengan DPMD Jawa Barat.
Menurutnya, kunci permasalahan terletak pada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang hingga kini belum diterbitkan.
“Kami mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan PP tersebut. Itu satu-satunya alasan yang membuat Pilkades serentak ditunda,” kata Lina.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Indramayu, Sadar, juga menyuarakan hal senada.
Ia menekankan bahwa pihaknya terus berupaya agar Pilkades serentak bisa tetap terlaksana pada tahun 2025.
“Melihat animo masyarakat, terutama di 139 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sangat besar. Maka, intinya kami berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades tetap digelar pada 2025,” tutur Sadar.
Abdul Rojak kembali menegaskan bahwa pihaknya bahkan meminta DPMD Jawa Barat untuk melaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
Harapannya, Gubernur dapat segera menyampaikan langsung kepada Mendagri terkait urgensi pelaksanaan Pilkades Indramayu.
“Kami ingin agar Pilkades serentak tetap dilaksanakan Desember 2025. Untuk itu, PP dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 harus segera diterbitkan," pungkas Abdul Rojak. (Win/Dwi/red)
Bagikan artikel ini: