Logo

Kakek-Nenek Gugat Cucu SD Soal Tanah Warisan, PN Indramayu Gelar Sidang Pramediasi

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Kakek-Nenek Gugat Cucu SD Soal Tanah Warisan, PN Indramayu Gelar Sidang Pramediasi

Indramayu, MandaNews - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/7/2025), terasa berbeda dari biasanya.

Sidang perkara perdata yang melibatkan gugatan tanah warisan ini menyita perhatian publik karena penggugatnya adalah seorang kakek dan nenek, sementara tergugat utamanya justru cucu mereka sendiri, ZI (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Indramayu.

Dalam sidang yang memasuki agenda pramediasi tersebut, ZI tidak sendiri. Ia didampingi ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakak kandungnya, Heryatno (20).

Ketiganya menjadi tergugat dalam perkara keluarga yang sarat konflik emosional ini. Gugatan yang diajukan oleh kakek dan nenek ZI dinilai cukup mengejutkan karena menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi bahwa agenda sidang kali ini adalah proses pramediasi sesuai dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Ia menekankan pentingnya mediasi sebagai jalan utama penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara memasuki tahap pembacaan gugatan.

“Proses mediasi sesuai ketentuan berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang bila ada kesepakatan para pihak. Harapan kita, mereka mau mencari jalan damai,” ujar Adrian kepada wartawan usai persidangan.

PN Indramayu telah menunjuk Bayu Adi Pratama sebagai mediator resmi untuk memfasilitasi proses perdamaian.

Mediasi dimulai dengan penyampaian ringkasan posisi masing-masing pihak, kemudian dilanjutkan pembahasan opsi penyelesaian yang bisa diterima bersama.

“Kalau bisa tercapai kesepakatan, maka hasilnya bisa dituangkan dalam akta perdamaian dan dinyatakan sah sebagai putusan pengadilan. Tapi kalau gagal, perkara tetap lanjut ke pokok gugatan,” jelas Adrian.

Sementara itu, Saprudin, kakek ZI sekaligus penggugat, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik.

Ia berharap permasalahan tanah ini bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut dalam konflik keluarga.

“Kami ingin hak-hak klien kami, yaitu orang tua dari almarhum ayah ZI, bisa dipenuhi melalui jalur mediasi ini. Kami sudah siapkan dokumen dan bukti,” ujar kuasa hukum penggugat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak tergugat, Yopi Rudianto, menyambut baik proses mediasi dan menyebutnya sebagai langkah awal yang tepat sebelum menghadapi sidang pembacaan gugatan.

Ia berharap semua pihak bisa menahan emosi dan mencari jalan keluar terbaik.

“Prosesnya sementara ditunda dulu. Kita mediasi dulu, baru nanti kalau tidak ada hasil, lanjut sidang. Mudah-mudahan bisa selesai di sini,” kata Yopi singkat.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena menggambarkan potret rumitnya konflik keluarga yang merembet hingga ke ranah hukum.

Banyak pihak berharap, mediasi kali ini bukan hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi wadah mencari keadilan dan keharmonisan keluarga yang sempat retak. (Dwi/Riyan)

Kakek-Nenek Gugat Cucu SD Soal Tanah Warisan, PN Indramayu Gelar Sidang Pramediasi - Manda News - Manda News