Hery Reang, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Curanmor Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Utama yang Masih Buron

Indramayu, MandaNews - Terdakwa berinisial IF dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
IF dinilai terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kuasa hukum terdakwa, Hery Reang, menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, pelaku utama berinisial DA masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Klien kami memang sempat ikut dalam peristiwa itu, tetapi pelaku utamanya adalah DA yang hingga kini masih kabur. Kami berharap kepolisian segera menangkap DA agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Hery, Jumat (10/10/2025).
Hery menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Warta, warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, IF dan DA diduga bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X nomor polisi E-3867-TB di area pesawahan Blok Sartepak, Desa Mangunjaya, pada Senin (23/6/2025).
Dalam kronologi kejadian, korban memarkirkan motor di pinggir sawah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekitar tiga jam kemudian, terdakwa IF bersama DA datang ke lokasi.
DA kemudian merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T hingga berhasil menyalakan mesin, sementara IF menunggu di atas motornya sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, DA membawa kabur motor hasil curian dengan diikuti IF dari belakang.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa IF dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, menurut Hery, peran kliennya hanya sebatas membantu dan tidak menjadi pelaku utama.
Meski tuntutan jaksa dinilai cukup berat, Hery menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 13 Oktober 2025, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
“Masih ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan pembelaan secara objektif. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara adil,” tegasnya.
Selain menyiapkan pembelaan, Hery yang juga menjabat Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Petani (Peduli Trafficking dan Tani Indramayu), mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan menangkap DA sebagai pelaku utama.
Ia menilai, selama pelaku utama masih bebas, posisi kliennya akan tetap dirugikan dan proses hukum tidak bisa disebut tuntas.
“Selama DA belum tertangkap, proses hukum ini belum bisa dikatakan selesai. Klien kami hanya terseret dalam peristiwa itu, sedangkan otak pelakunya masih berkeliaran. Ini tentu tidak adil,” ujar Hery.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada terdakwa yang sudah tertangkap, tetapi juga harus menyasar pelaku yang melarikan diri.
Karena itu, pihaknya mendesak Polres Indramayu dan Polsek Anjatan segera menelusuri keberadaan DA serta menerbitkan surat DPO.
“Penangkapan DA penting untuk memastikan proses hukum berjalan proporsional. Hak untuk menangkap orang yang masuk dalam DPO adalah kewenangan kepolisian, dan begitu keberadaannya diketahui, harus segera ditangkap dan diadili,” pungkasnya. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: