Dana Kredit Digasak, AF Resmi Tersangka, Kejari Indramayu Ungkap Kerugian Negara Rp2 Miliar

Indramayu, MandaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran kredit dan penyalahgunaan dana kredit nasabah pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu.
Penetapan AF sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, dalam keterangan persnya.
Menurut Arie, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025.
“AF ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Arie, Rabu (9/7/2025).
Arie menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu yang telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai hukum.
Penetapan ini juga menegaskan keseriusan pihak Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang berdampak pada kerugian negara.
“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjabarkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
AF, yang menjabat sebagai Relation Manager Marketing Bank BUMN pada periode tersebut, diduga melakukan penyimpangan dana kredit terhadap total 71 debitur.
“Rinciannya, ada penyalahgunaan setoran terhadap 40 debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap 16 debitur, dan penggunaan seluruh pinjaman terhadap 15 debitur,” terang Endang.
Akibat dari perbuatan AF, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2.097.552.915. Jumlah tersebut berasal dari dana nasabah yang semestinya digunakan sesuai prosedur, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
“Perbuatan AF ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP,” tegas Endang.
Endang juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah lanjutan pasca penetapan tersangka. AF direncanakan akan ditahan untuk memudahkan proses hukum.
“Proses selanjutnya, sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, pada sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat AF diduga menyalahgunakan uang angsuran dari 40 nasabah yang menitipkan pembayaran melalui dirinya, pada periode 2021 hingga 2023.
Total sisa pokok hutang nasabah tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta yang telah dibayarkan oleh nasabah tidak disetorkan ke pihak bank.
Uang yang seharusnya masuk ke bank justru digunakan AF untuk kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menggunakan sebagian dana kredit milik 16 nasabah dengan nilai mencapai Rp406.562.500, dari total pinjaman sebesar Rp823.267.102.
Sementara itu, pada tahun 2022 hingga 2024, AF kembali menyalahgunakan dana kredit senilai Rp790 juta dari 15 nasabah, dan kali ini dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.
“Akibat dari perbuatan AF, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp2.975.552.915,” beber Endang.
Uang hasil penyimpangan itu, menurut penyidik, digunakan AF untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membayar angsuran topengan dan tempilan, kebutuhan sehari-hari, serta aktivitas judi online.
“Saat ini AF sudah dilakukan pemberhentian sebagai karyawan bank tersebut, dan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Endang. (Dwi/red)
Bagikan artikel ini: