Logo

Audit Internal Bongkar Skandal, Pegawai PDAM Kota Cirebon Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Audit Internal Bongkar Skandal, Pegawai PDAM Kota Cirebon Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar

Cirebon, MandaNews - Skandal besar mengguncang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Seorang pegawai keuangan, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32), ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp3,71 miliar.

Kejahatan ini terungkap setelah dilakukan audit internal yang menemukan banyak kejanggalan dalam laporan keuangan.

Audit tersebut membuka tabir aksi licik Anggi yang diduga telah berlangsung sejak awal 2024.

Dalam waktu relatif singkat, dana miliaran rupiah raib tanpa jejak ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan investigasi lanjutan, ditemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh staf bagian keuangan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Senin (04/08/2025).

Anggi diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai staf Sub Seksi Keuangan untuk memanipulasi setoran tunai pelanggan PDAM.

Uang yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan di Bank BJB, justru "disunat" dan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya adalah dengan tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran pelanggan ke rekening resmi perusahaan. Sisanya ia kantongi dan kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya,” jelas AKBP Eko, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto.

Tak hanya itu, Anggi juga nekat memalsukan tanda tangan pejabat direksi untuk mencairkan dana melalui cek perusahaan.

Dengan berbekal cek yang telah dipalsukan, ia kemudian mencairkan uang secara bertahap ke rekening miliknya.

“Pelaku menggunakan cek perusahaan untuk mencairkan dana, lalu memalsukan tanda tangan direksi agar pencairan tersebut terkesan legal,” tambah Kapolres.

Lebih parah lagi, tersangka juga diketahui memalsukan rincian rekening koran dari sejumlah bank seperti Bank BTN dan Mandiri, demi menutupi jejak manipulasi keuangan yang ia lakukan.

Dengan keahlian teknis dan posisi strategis, ia mampu membuat saldo akhir seolah-olah normal di mata auditor eksternal.

“Pelaku menyamarkan transaksi ilegalnya dengan memalsukan data rekening koran dan membuat laporan keuangan palsu,” ujar AKP Fajri Ameli Putra.

Anggi sendiri tercatat sudah bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan mulai menduduki posisi krusial di bagian keuangan sejak 2021.

Polisi menduga, jabatannya itu membuat ia leluasa menjalankan aksi penggelapan secara sistematis.

“Selama penyidikan, kami sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Dari semua bukti dan keterangan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Eko.

Ironisnya, hasil kejahatan Anggi sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan investasi bodong melalui aplikasi trading.

Uang miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan air bersih warga Kota Cirebon, justru lenyap demi kesenangan sesaat.

Atas perbuatannya, Anggi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, 3, dan 8. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Proses hukum akan terus kami kawal, karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan menyangkut layanan publik,” tutup Kapolres. (Elang Gita/Crls/red)

Audit Internal Bongkar Skandal, Pegawai PDAM Kota Cirebon Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar - Manda News - Manda News