Tim Ahli Cagar Budaya Indramayu Tetapkan Lima Bangunan sebagai Cagar Budaya

TACB Indramayu tengah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi penetapan lima bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, menetapkan lima bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten.
Penetapan ini menambah daftar warisan budaya yang kini mendapat perlindungan hukum serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga peninggalan sejarah.
Sidang penetapan dipimpin Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi (arkeolog), bersama empat anggota TACB lainnya, yakni Edi Sunarto (museolog), Wahyu Iriana (sejarah), Nurhidayah (arsitektur), dan Mustaqim Asteja (arsiparis).
Andapun, bangunan yang ditetapkan meliputi SD Negeri 1 Bulak Kandanghaur, SMP Negeri 1 Sindang, Klenteng An Tjeng Bio, Gedong Duwur, dan Asrama KNIL di kawasan Asrama Kodim 0616/Indramayu.
Dedy menyampaikan, penetapan ini untuk memastikan bangunan bersejarah tetap terlindungi dan tidak mengalami perubahan tanpa izin, sekaligus memanfaatkannya untuk media edukasi dan pariwisata.
“Bangunan yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah atau diganti tanpa izin dari TACB. Harapannya, warisan budaya kita tetap lestari dan bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun pariwisata,” ujarnya usai Sidang Kajian dan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025, Kamis (20/11/2025).
Dedy menjelaskan, setiap bangunan memiliki nilai sejarah tersendiri. SD Negeri 1 Bulak merupakan satu-satunya bekas sekolah rakyat dari awal 1900-an.
Adapun SMP Negeri 1 Sindang adalah bangunan kolonial tahun 1911 yang dulu digunakan untuk sekolah dasar bagi pria bangsa Eropa dan Tionghoa.
Sedangkan Klenteng An Tjeng Bio, yang dibangun pada 1848, memiliki arsitektur Tionghoa yang masih terjaga.
Sementara Gedong Duwur dan Asrama KNIL menjadi bagian penting dari jejak kolonial dan sejarah militer di Indramayu.
Dedy menyebut, Indramayu memiliki hampir 200 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), namun baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan.
Hingga kini, total sepuluh bangunan memiliki SK penetapan, termasuk Pendopo Kabupaten, Landraad, gedung PLN, Masjid Bondan, dan Menara Air PDAM.
Ia pun mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga bangunan bersejarah.
“Masyarakat Indramayu sangat menjaga cagar budaya. Itu membuat kami lebih mudah melakukan kajian hingga penetapan,” ungkapnya.
Meski begitu, Dedy menilai beberapa bangunan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah karena kondisinya yang memprihatinkan.
“Setelah ditetapkan, seharusnya bangunan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi anggarannya masih sangat kecil,” ujar Dedy.
Di sisi lain, Ia mendorong agar gedung-gedung cagar budaya dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang produktif, seperti ruang seni, area pameran, hingga pusat UMKM.
“Prinsip kami, merubah sunyi menjadi destinasi. Kalau pemerintah dan masyarakat kreatif, bangunan itu bisa hidup dan menjadi kebanggaan daerah,” pungkasnya. (Riyan/Win)
Bagikan artikel ini: