Soal Bukti Transfer Rp2 Miliar Viral, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Surati BPKP untuk Audit Investigasi

Beredar bukti transfer perusahaan ke publik, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu: Saya sudah surati BPKP untuk mengaudit. (foto/mandanews/konpres)
Indramayu, MandaNews - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan publik terkait beredarnya bukti transfer dana perusahaan sebesar 2 Miliar rupiah ke sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang diduga sudah tidak aktif lagi.
Isu ini mencuat dan viral di media sosial, memicu berbagai spekulasi dan tudingan penyelewengan dana.
Menanggapi isu yang berkembang, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H. Nurpan, S.E., M.Si., menggelar konferensi pers pada Selasa, 18 November 2025, untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataannya, H. Nurpan membantah dengan tegas tudingan penyelewengan tersebut.
"Saya tegaskan, tidak ada penyelewengan dana. Transfer dana yang dipermasalahkan itu adalah untuk pembayaran cicilan hutang investasi air dari Kuningan, dan uangnya sudah kita bayarkan, bukti transfernya juga ada," ujar H. Nurpan, sembari menunjukkan bukti-bukti transfer yang dimaksud.
Lebih lanjut, H. Nurpan menjelaskan bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga transparansi, pihaknya telah bersurat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap keuangan perusahaan.
"Supaya ini tidak multi tafsir kemana-mana, saya sudah surati BPKP untuk mengaudit kami. Sehingga nanti jawabannya adalah institusi, bukan jawaban personal yang mungkin multi tafsir terkait kasus ini," tegasnya.
Selain itu, H. Nurpan juga menyoroti adanya dugaan kebocoran data internal perusahaan yang menyebabkan informasi sensitif tersebar ke publik
Ia telah menugaskan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan investigasi mendalam terkait hal ini.
"Saya melihat ada kebocoran data dari beberapa karyawan saya. Saya sudah menugaskan SPI saya untuk menginvestigasi, untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan dari karyawan-karyawan kami," ungkapnya.
Kepala SPI Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Heri Krisnawan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada karyawan yang terbukti membocorkan data perusahaan.
"Sanksinya ini sangat berat dan jelas. Kalau sudah dianggap mencemarkan nama baik perusahaan, bisa PTDH, artinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Heri, menjawab pertanyaan wartawan mengenai sanksi yang akan diberikan.
Sampai saat ini isue tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Hasil audit investigasi dari BPKP diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengungkap fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. (Red/***)
Bagikan artikel ini: