Logo

Massa Demo di Pendopo Indramayu, Tuntut Transparansi Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Massa Demo di Pendopo Indramayu, Tuntut Transparansi Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu

Indramayu, MandaNews - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/9/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan ketidaktransparanan panitia seleksi (pansel) calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Ayu Indramayu.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan 'Kami Masyarakat Peduli Keadilan, Bubarkan Pansel Direksi PDAM, Rekrut Ulang yang Adil dan Transparan'.

Koordinator aksi, Eka Aris, dalam orasinya menegaskan bahwa massa mendesak proses seleksi diulang dan seluruh tahapan diumumkan secara terbuka.

“Kami datang untuk menuntut pansel bersikap terbuka. Banyak hal yang di mata publik kurang jelas dan perlu diperbaiki. Kalau perlu, seleksi diulang,” tegasnya.

Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke pendopo untuk melakukan audiensi dengan pansel. Kesempatan ini digunakan untuk menyampaikan langsung pertanyaan dan keberatan terkait mekanisme seleksi.

Dalam audiensi itu, empat perwakilan massa menyoroti proses verifikasi dokumen hingga dasar pengambilan keputusan pansel.

Salah satu perhatian utama adalah kasus calon berstatus aparatur sipil negara (ASN), Wawan Sugiarto, yang sempat dinyatakan lolos seleksi namun kemudian dicoret.

Selain itu, mereka juga menyoal keabsahan dokumen calon lain, Deis Handika, terutama soal sertifikat kompetensi yang disebut masih dalam proses cetak ulang.

“Kalau ada dokumen yang belum jelas atau sertifikat yang masih dibuat ulang, maka proses verifikasinya harus dijelaskan terbuka. Jangan sampai publik merasa dibodohi,” ujar Aris.

Menanggapi hal itu, perwakilan pansel, Ujang Suratno, menjelaskan bahwa awalnya ada delapan peserta yang lulus seleksi administrasi. Namun setelah dilakukan koreksi, jumlahnya dipangkas menjadi tujuh orang.

Koreksi dilakukan karena Wawan, yang berstatus ASN di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, tidak melampirkan izin dari pimpinan. Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib.

“Kami akui ada kekeliruan dalam membaca aturan. Saudara Wawan kami coret karena tidak melampirkan izin dari atasannya. Jadi keputusan yang awalnya delapan nama, kami koreksi menjadi tujuh,” jelas Ujang.

Menurutnya, langkah koreksi sah secara hukum berdasarkan asas contrarius actus, yakni kewenangan pejabat atau lembaga untuk memperbaiki keputusan yang telah dibuat jika terdapat kekeliruan.

“Karena ada kelalaian, maka kami perbaiki keputusan itu. Yang tadinya delapan, akhirnya hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus,” tegas Ujang.

Pihaknya juga tidak menampik bahwa kasus lulusnya Wawan merupakan murni kelalaian panitia.

“Ya betul, kami lalai dalam membaca aturan. Tapi justru karena itu, kami wajib memperbaiki keputusan,” ujarnya.

Selain Wawan, Pansel juga menggugurkan kelulusan calon lain, Deis Handika, lantaran tidak melampirkan sertifikat manajemen air sesuai batas waktu.

“Mas Deis hanya melampirkan surat keterangan lulus dari BNSP. Surat itu sah, tapi yang dipersyaratkan adalah sertifikat, bukan sekadar keterangan. Karena tidak ada, maka tidak bisa kami proses,” jelas Ujang.

Ia menegaskan, aturan batas waktu dokumen berlaku mutlak. Tambahan dokumen setelah penutupan tidak dapat diterima karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain.

Dengan adanya koreksi, keputusan final pansel menetapkan hanya tujuh nama yang lulus seleksi administrasi.

“Kami putuskan, hanya tujuh orang yang lulus. Itu keputusan final sesuai aturan,” pungkasnya. (Riyan/Dwi)

Massa Demo di Pendopo Indramayu, Tuntut Transparansi Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu - Manda News - Manda News