LBH Ghazanfar Sebut Dugaan Jarak Besi Dowel Terlalu Renggang, Desak Audit Rekonstruksi Jalan SP Gadingan-Segeran

Kolase foto retakan jalan SP Gadingan - Segeran. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Sorotan terhadap proyek rekonstruksi Jalan SP Gadingan–Segeran di Kabupaten Indramayu terus bergulir.
Setelah sebelumnya viral di media sosial karena munculnya retakan pada ruas jalan yang baru selesai dibangun, kini proyek tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan maupun kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menurut dia, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan jarak pemasangan besi dowel yang tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan beton.
"Secara standar teknik sipil, besi dowel wajib dipasang setiap jarak 5 meter. Tapi di lapangan kami temukan fakta mencengangkan, jaraknya dibuat sangat renggang, bisa mencapai 10 hingga 15 meter. Jika temuan ini benar, tentu harus ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara," kata Pahmi Alamsah, Jumat (03/07/2026).
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka persoalan itu berpotensi mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam jasa konstruksi maupun tindak pidana korupsi.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka dokumen kontrak dan spesifikasi teknis kepada publik apabila memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, proyek rekonstruksi Jalan SP Gadingan–Segeran ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah warga mengunggah foto retakan yang muncul pada badan jalan meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan.
Unggahan tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat. Salah satunya datang dari akun Facebook bernama Haryono Suyono yang menyoroti dugaan jarak pemasangan besi dowel.
"Besi dowel terlalu jauh jaraknya, seharusnya tiap 5 meter sekali dipasang. Ini bisa sampai 10–15 meter. Kalau benar begitu, jelas mengurangi penggunaan material besi," tulisnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, LBH Ghazanfar mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim mengambil langkah tegas guna memastikan kualitas pembangunan serta melindungi keuangan daerah.
LBH meminta Bupati memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan terbuka terhadap proyek tersebut.
Audit diharapkan dapat mengungkap kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Selain itu, LBH juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bertanggung jawab sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Apabila ditemukan kelalaian maupun penyimpangan, mereka meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, LBH Ghazanfar mendesak pelaksana proyek, yakni CV Generasi Muda Karya, untuk memperbaiki atau membangun kembali bagian jalan yang mengalami kerusakan tanpa membebani anggaran pemerintah, apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
"LBH Ghazanfar akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pembangunan digunakan dan apakah hasil pekerjaannya telah memenuhi standar yang seharusnya," kata Pahmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pihak CV Generasi Muda Karya terkait tanggapan atas pernyataan LBH Ghazanfar tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Red/***)
Bagikan artikel ini: