Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran KUHAP Baru Oleh KPK Saat Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK saat melakukan penggeledahan rumah Ono Surono di Indramayu. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Kuasa hukum Ono Surono mempersoalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan penggeledahan di kediaman kliennya di Indramayu pada 2 April 2026.
Pihak kuasa hukum menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Ono, Sahali, menyatakan penyidik KPK disebut datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1).
Selain itu, menurut dia, penyidik juga menyita sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Barang yang disita di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak. Ini jelas tidak relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Sahali dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan KUHAP Baru Pasal 113 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana.
Kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional karena disebut membangun kesan seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal hanya berisi beberapa barang pribadi.
Selain itu, Sahali juga menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026, di mana penyidik menemukan uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono.
Ia menyebut uang tersebut telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup WhatsApp, namun tidak dipertimbangkan oleh penyidik. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: