Logo

Kejari Indramayu Terbitkan Sprinlid, Kasus Transfer Rp2 Miliar PDAM Naik Penyelidikan

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Kejari Indramayu Terbitkan Sprinlid, Kasus Transfer Rp2 Miliar PDAM Naik Penyelidikan

Massa ATJ usai dari Kejari Indramayu ke DPRD Indramayu. (foto/mandanews/win)

Indramayu, MandaNews - Polemik dugaan penyimpangan transfer Rp2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid), Kamis (27/11/2025), menandai dimulainya proses penyelidikan hukum atas kasus yang memicu keresahan publik ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, di hadapan massa aksi dari Aliansi Topi Jerami (ATJ) yang menggelar demonstrasi menuntut transparansi dan penegakan hukum.

“Hari ini atas petunjuk pimpinan kami sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” tegas Endang Darsono saat memberikan keterangan kepada massa aksi di depan kantor Kejari Indramayu.

Massa ATJ dalam aksinya secara tegas menuntut agar Kejari memproses hukum Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan aliran dana Rp2 miliar tersebut.

Tidak berhenti di Kejaksaan, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Indramayu.

Mereka mendesak para wakil rakyat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) PDAM guna mengusut persoalan secara menyeluruh dan terbuka.

Aksi ini menjadi sinyal bahwa tekanan publik terhadap kasus dugaan penyimpangan dana di lingkungan BUMD air minum tersebut semakin kuat.

Dengan telah terbitnya Sprinlid, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari serta sikap DPRD Indramayu dalam merespons tuntutan massa. (Win/red)