Gaji Belum Cair, Anggota DPRD Desak Pemda Indramayu Bayarkan Honor PPPK Paruh Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar. (foto/mandanews/dwi)
Indramayu, MandaNews - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar menegaskan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah menyikapi belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mempertanyakan kapan gaji pertama mereka akan cair.
Hingga pertengahan Desember 2025, P3K paruh waktu di lingkungan Pemda Indramayu belum menerima transfer gaji, meskipun sebagian dari mereka telah mengantongi Surat Keputusan (SK).
Isu ini menimbulkan kebingungan di kalangan penerima, terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan SK namun belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pencairan gaji yang menjadi hak mereka.
“Sehingga kami menerima beberapa aspirasi dari rekan-rekan P3K PW terkait gaji mereka,” kata anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sadar, Selasa (16/12/2025).
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Sadar menyampaikan dorongannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pendidikan, agar segera menyelesaikan proses administrasi yang menjadi syarat pencairan.
“Saya mendorong kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKAD dan Dinas Pendidikan untuk segera mengusulkan data, untuk segera mencairkan gaji P3K Paruh Waktu segera dicairkan dalam satu minggu ke depan,” tegasnya.
Menurut Sadar, keterlambatan pencairan gaji sangat berdampak pada kehidupan para P3K paruh waktu, terlebih mereka sudah tidak lagi menerima honor sebelumnya dan sangat bergantung pada penghasilan dari skema paruh waktu tersebut.
“Kasihan mereka sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan dari honor mereka, sementara yang diharap akan dari gaji paruh waktu tak kunjung cair,” pungkasnya. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: