Forum Pondok Pesantren Indramayu Tegaskan Tak Ada Tempat bagi LGBTQ di Jawa Barat, Usulkan Karantina di Barak Militer

Pengurus FPP Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu, H Azun Mauzun, menegaskan sikap kerasnya terhadap keberadaan kelompok LGBTQ+.
Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi komunitas tersebut di Indonesia, khususnya di wilayah Indramayu dan Jawa Barat.
Menurut Azun, orientasi dan perilaku LGBTQ+ merupakan tindakan yang menyalahi kodrat manusia, namun ia meyakini hal tersebut masih bisa disembuhkan.
"LGBTQ+ itu menyalahi kodrat, dan itu bisa disembuhkan," ujar Azun dalam keterangannya, Rabu, (08/07/2026).
Sebagai langkah konkret, Azun mengusulkan agar para pelaku LGBTQ+ didata secara menyeluruh untuk kemudian dimasukkan ke dalam barak militer.
Di sana, mereka akan menjalani program pembinaan khusus yang memadukan kedisiplinan fisik dan spiritual.
Ia optimis kombinasi antara latihan fisik yang ketat, ikhtiar medis atau psikologis, serta jalur spiritual akan membawa perubahan positif.
Program tersebut diharapkan didukung oleh doa bersama (istighotsah) dari para ulama di barak, serta yang paling utama adalah doa tulus dari orang tua serta keinginan kuat dari yang bersangkutan untuk kembali hidup normal.
"Insya Allah, dengan langkah itu perempuan akan menjadi perempuan sejati dan laki-laki akan menjadi laki-laki sejati," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Azun mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi moral dan agama dari perilaku tersebut.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan hukum alam dan fitrah makhluk hidup.
"Perilaku itu menyalahi hukum alam dan fitrah. Hewan saja tidak ada yang berperilaku seksual menyimpang, karena saking hinanya perbuatan itu. Ingatlah, sesungguhnya azab Allah sangatlah pedih," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: