Demo Adalah Hak Konstitusional, LBH Ansor: Pemerintah Wajib Dengarkan Aspirasi Rakyat

Logo Ansor dan LBH Ansor (foto/mandanews/ist)
Indramayu, MandaNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Indramayu menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati, menyusul peristiwa unjuk rasa di Alun-alun Indramayu yang berujung ricuh, Kamis (2/4/2026).
LBH Ansor juga mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ketua LBH Ansor Indramayu, Miftah, SH., MH., menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ia menegaskan demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Demonstrasi adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Itu dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman,” ujar Miftah, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah sekaligus indikator bahwa demokrasi masih berjalan.
Karena itu, ia menilai perhatian tidak seharusnya teralihkan pada saling tuding, melainkan fokus pada substansi tuntutan masyarakat.
LBH Ansor juga menyoroti pentingnya kehadiran kepala daerah dalam situasi seperti ini.
Miftah menilai pemimpin daerah harus hadir secara langsung, membuka ruang dialog, serta memberikan solusi konkret atas persoalan yang disampaikan warga.
“Yang harus dilakukan adalah mendengar, bukan mengalihkan isu,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan komunikatif dinilai lebih efektif dalam meredam ketegangan dibandingkan pendekatan yang kaku.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH Ansor Indramayu menyatakan mendukung penuh hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Mereka juga mengimbau semua pihak tidak mengalihkan substansi tuntutan serta mendesak pemerintah daerah segera membuka dialog terbuka.
Selain itu, LBH Ansor mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas tanpa menghilangkan hak untuk bersuara, serta mendorong pendekatan humanis dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi.
Miftah menegaskan, munculnya aksi demonstrasi menjadi sinyal adanya persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
“Pemimpin tidak boleh abai. Justru di saat seperti ini, kehadiran pemimpin sangat dibutuhkan untuk mendengar, memahami, dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” ucapnya. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: