Batas Waktu 10 Oktober Dikecam, Tokoh Indramayu Desak Pemdes Kedungwungu Batalkan Penggusuran Pasar Wanguk

Indramayu, MandaNews - Surat imbauan terbaru dari Pemerintah Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, terkait relokasi dan penggusuran Pasar Wanguk kembali memicu sorotan publik.
Surat bertanggal 7 Oktober 2025 itu berisi perintah kepada para pedagang untuk segera pindah dari lokasi pasar dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2025.
Desakan yang dianggap mendadak ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di sana.
Langkah pemerintah desa yang terkesan terburu-buru itu menuai kritik dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Indramayu, Carkaya, yang menilai kebijakan relokasi tanpa dialog terbuka hanya akan melukai keadilan sosial di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Ada tiga hal yang perlu saya soroti. Pertama, jangan berperilaku primordial. Tidak semua pedagang di pasar itu orang asli Wanguk, tapi mereka semua rakyat kecil yang berjuang untuk hidup,” ujar Carkaya saat dimintai tanggapan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Carkaya, penggusuran bukan sekadar soal administrasi atau kepemilikan lahan, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Hidup sedang susah, jangan ganggu rakyat yang sedang berusaha. Pasar itu tempat mereka mencari makan, bukan arena politik atau proyek ambisius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa mediasi dan musyawarah mendalam merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada pertemuan resmi antara pemerintah desa dan para pedagang yang difasilitasi pihak netral.
“Belum ada mediasi, belum ada musyawarah yang layak. Tapi sudah bicara penggusuran. Itu tindakan yang menurut saya keliru dan tergesa-gesa,” ungkap Carkaya.
Carkaya menambahkan, pemerintah desa seharusnya membuka ruang dialog terbuka sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penggusuran.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak dijadikan tameng untuk menekan warga.
“Jangan jadikan aparat sebagai alat menakut-nakuti rakyat. Kalau pun ada tindakan hukum, harus berdasarkan keputusan pengadilan yang sah, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Lebih jauh, Carkaya meminta agar Pemdes Kedungwungu tidak menelan mentah-mentah pernyataan pihak-pihak yang mengatasnamakan hukum tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, proses hukum yang adil harus disertai transparansi dan kajian sosial.
“Jangan percaya klaim sepihak yang mengatakan ini sudah sesuai aturan hukum. Belum ada kajian, belum ada publikasi resmi, apalagi debat publik. Jadi jangan membohongi masyarakat,” tuturnya.
Carkaya mendesak agar rencana penggusuran Pasar Wanguk segera dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama yang berpihak pada rakyat.
“Intinya, hentikan penggusuran Pasar Wanguk. Menurut saya, ini belum klir dan belum layak dilakukan,” pungkasnya. (Win/red)
Bagikan artikel ini: