Aktivitas Galian Tanah Merah di Cikedung Resahkan Warga, Catut Nama Bupati Indramayu

Indramayu, MandaNews - Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengaku resah dengan aktivitas galian tanah merah di wilayah mereka.
Konvoi truk pengangkut tanah membuat jalanan dipenuhi debu, mengganggu kenyamanan warga, hingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak sekolah.
Aktivitas galian tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih mencetak sawah. Ironisnya, perusahaan pelaksana bernama CV Bumi Makmur Luki Hakim, yang namanya mirip dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Adapun tanah hasil galian kabarnya akan dimanfaatkan untuk proyek pembangunan kawasan industri di Kecamatan Losarang, Indramayu.
Salah seorang warga, Toto (59), mengaku keberatan dengan adanya aktivitas galian tersebut. Ia menyebut lalu lalang truk pengangkut tanah merah membuat warga terganggu dan cemas, apalagi di tengah kondisi jalan yang berdebu.
“Saya sangat tidak setuju dengan adanya galian ini. Anak-anak sekolah ketakutan saat berangkat karena konvoi dump truk. Selain itu, debunya mengganggu, apalagi bagi warga yang rumahnya di pinggir jalan,” ujar Toto, Selasa (16/9/2025).
Terlebih, lanjut Toto, aktivitas serupa pernah menimbulkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa. Karena itu, ia mendesak pemerintah maupun aparat bertindak tegas menghentikan galian tanah merah tersebut.
“Kami masyarakat berharap aktivitas ini segera dihentikan supaya aman dan tidak ada lagi polusi udara dari kendaraan pengangkut tanah merah,” tegasnya.
Praktisi agraria, Carkaya, menilai dalih mencetak sawah dengan menggali tanah merah adalah hal yang menyesatkan. Menurutnya, pengerukan tanah justru menghilangkan unsur hara sehingga lahan tidak lagi produktif.
“Itu logika yang salah. Kalau tanah dikeruk, unsur makro dan mikro diambil, sehingga tanaman tidak bisa tumbuh normal. Ujung-ujungnya hanya melahirkan lahan gersang,” kata Carkaya.
Ia menegaskan, mencetak sawah bukan hanya soal lahan, tetapi juga membutuhkan infrastruktur irigasi.
“Kalau tidak ada sumber air, sawah itu tidak akan bisa produktif. Jadi alasan mencetak sawah hanya menyesatkan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Carkaya menyebut aktivitas galian tanah merah di Indramayu tergolong ilegal karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Sepemahaman saya, galian tanah merah maupun pasir belum ada yang mendapat persetujuan dari provinsi. Jadi polisi harus bertindak karena ini jelas pidana di depan mata,” tegasnya.
Terkait isu pencatutan nama Bupati Indramayu, Carkaya mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Lucky Hakim. Hasilnya, Lucky membantah keras keterlibatan dirinya.
“Logikanya, kalau pun beliau punya perusahaan, tidak mungkin diberi nama Lucky Hakim. Jadi jelas nama beliau dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi,” jelasnya.
Carkaya memastikan, Bupati Indramayu tidak mungkin mendukung aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Beliau seorang pejabat daerah yang harus tunduk pada regulasi. Jadi mustahil mendukung galian ilegal,” pungkasnya. (Riyan/Win)
Bagikan artikel ini: