Fraksi PKB Warning Bupati, RPJMD Indramayu Tak Akan Jalan Tanpa Aturan Turunan Perda Pesantren

Fraksi PKB DPRD Indramayu Beri Catatan Kritis Terhadap Nota Pengantar RPJMD 2025-2029. (foto/mandanews/dwi)


Indramayu, Mandanews – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Indramayu menyampaikan catatan penting terhadap Nota Pengantar Bupati Indramayu mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

“Nota pengantaran Bupati tentang RPJMD ilustrasinya baik,” kata Sadar, anggota DPRD Indramayu F-PKB saat menyampaikan pemandangan umum fraksi, Senin (02/06/205).

Namun, FPKB menilai jika pembahasan RPJMD ingin dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka perlu ada perbaikan dan pemenuhan komitmen terhadap sejumlah aspek krusial.

“Kami FPKB memberi catatan khusus jika pembahasan RPJMD mau dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” lanjut Sadar.

Salah satu sorotan utama FPKB ialah mengenai implementasi Undang-Undang Pondok Pesantren di tingkat daerah.

Mereka menilai, visi religius yang diusung dalam RPJMD belum tercermin dalam kebijakan konkret.

“Komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan religius masyarakat Indramayu harus serius,” tegas Sadar.

FPKB menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren belum memiliki aturan turunan yang sah.

“Dibuktikan adanya aturan turunan dari Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 baik berupa Peraturan Bupati ataupun Surat Keputusan (SK) Bupati,” jelas Sadar.

Tanpa aturan pelaksana tersebut, keberadaan Perda dianggap belum efektif dan cenderung mandek di tingkat implementasi.

“Dengan belum diterbitkannya aturan turunan dari Perda tersebut membuat Perda ini terlambat untuk dilaksanakan,” ungkap Sadar.

Dampaknya, berbagai bentuk pengakuan (rekognisi), afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah daerah terhadap pesantren pun ikut tertunda.

“Karena rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah pun mengalami penundaan,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKB itu.

Sebagai bentuk tanggung jawab politik, Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan dan penetapan aturan pelaksana tersebut.

“Maka Fraksi PKB akan mengawal dan mendorong Bupati Indramayu untuk segera mengeluarkan aturan turunan Perda tersebut sebelum pembahasan RPJMD,” pungkasnya. (Dwi/red)