Tahapan Penetapan Calon Kuwu Selesai, Forkopimcam Balongan Ingatkan Kondusivitas Jelang Pilwu 2025

Forkopimcam Balongan Berikan imbauan Usai Penetapan Calon Kuwu. (foto/mandanews/istimewa)
Indramayu, MandaNews - Tahapan pemilihan Kuwu serentak 2025 memasuki fase penetapan bakal calon menjadi calon kuwu.
Di Kecamatan Balongan, empat desa yang mengikuti Pilwu yakni Desa Sudimampir, Sukareja, Rawadalem, dan Balongan menjalani proses penetapan pada 21-24 November 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi, Desa Sukareja terpaksa mengeliminasi dua bakal calon karena jumlah peserta melebihi batas maksimal lima kandidat sesuai Perbup No 30 Tahun 2025.
Sementara di Desa Rawadalem, satu peserta tereliminasi akibat ketidaklengkapan persyaratan ijazah.
Camat Balongan, Ade Sukma Wibowo, mengimbau seluruh calon yang telah ditetapkan untuk menjaga kondusivitas dengan tidak saling menjatuhkan atau menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ade juga mengapresiasi kinerja panitia pelaksana Pilwu terutama di Desa Sukareja yang dinilai konsisten menjalankan regulasi.
Ia berharap para calon yang tereliminasi dapat menerima keputusan dengan lapang dada.
Senada dengan itu, Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi menegaskan pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan menindak tegas jika ada pihak yang membuat keonaran dan mengganggu ketertiban,” ucapnya.
Dedi juga mengingatkan kandidat untuk memberikan edukasi kepada pendukung masing-masing, menghindari politik uang dan hoaks, serta mengikuti pengambilan nomor urut peserta pada 25 November sesuai jadwal panitia. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: