Baru 18 Tahun Sudah Membegal, Dua Pemuda Bongas dan Satu Penadah Ditangkap Polisi

Press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan keberhasilan jajarannya membongkar komplotan begal yang menyerang seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap Polres Indramayu Polda Jabar.
Melalui press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan keberhasilan jajarannya membongkar komplotan begal yang menyerang seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama masing-masing W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas.
Selain itu, seorang penadah berinisial S alias Dabut (27) juga ditangkap karena membeli motor hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan cara yang sangat membahayakan dan dilakukan secara terang-terangan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.
Dalam aksi tersebut, W alias Black berperan mengancam korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, sementara Y alias Cungur (DPO) bertindak sebagai joki.
Motor hasil rampasan itu kemudian dijual kepada penadah lain yang juga masih buron dengan harga Rp3 juta, dan uangnya dibagi-bagi antar pelaku.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni, 1 unit Honda Beat hitam (2019), 1 unit Honda Beat Deluxe biru (2023), 1 bilah celurit panjang 1,5 meter dan Helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK)
Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: