Lucky Hakim Dikabarkan Nonaktifkan Kuwu Wanantara, Camat Sindang Masih Menunggu Surat

Gerbang kantor Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews/red)
Indramayu, MandaNews - Kabar penonaktifan Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim mendadak viral dan menjadi perbincangan publik
Kuwu Wanantara dikabarkan dijatuhi sanksi penonaktifan dari jabatannya selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Januari 2026.
Informasi tersebut menyebutkan, sanksi diberikan sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Wanantara.
Camat Sindang, Achmad Fauzie Romdhon saat dikonfirmasi terkait kebenaran penonaktifan tersebut, ia mengaku belum menerima surat resmi maupun tembusan terkait sanksi dimaksud.
“Dikonfirmasi ke kuwu belum diterima. Ya mungkin besok suratnya. (Di kantor) belum,” kata Achmad Fauzie Romdhon melalui pesan WhatsApp.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kuwu Desa Wanantara terkait kabar penonaktifan tersebut.
Namun sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perkembangan lebih lanjut terkait status Kuwu Desa Wanantara dan kejelasan surat keputusan penonaktifan masih terus dinantikan, seiring perhatian publik yang semakin menguat terhadap kasus ini. (Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: