Ketua YLBH Petani Indramayu Hery Reang Audiensi ke DPRD, Soroti Dugaan Cacat Hukum Pilkades 2025

Anggota komisi 1 DPRD Indramayu saat menerima audiensi perwakilan YLBH Petani Indramayu terkait gugatan Pilkades 2025 di ruang Komisi 1 DPRD Indramayu. (foto/mandanews/dok.)
Indramayu, MandaNews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani Indramayu menggelar audiensi dengan Komisi 1 DPRD Indramayu untuk menyampaikan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Indramayu, Rabu (26/11/2025).
Gugatan tersebut diajukan karena pelaksanaan Pilkades serentak 2025 dinilai mengandung cacat hukum, sehingga perlu ditunda demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Ketua YLBH Petani Indramayu, Hery Reang, yang juga selaku kuasa hukum dua bakal calon Kades yang merasa dirugikan, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran prosedur pada tahapan verifikasi bakal calon di sejumlah wilayah Indramayu.
“Kami menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu karena cacat hukum,” ujarnya.
Hery menuturkan, dalam pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Indramayu tersebut, pihaknya memaparkan berbagai keberatan dan meminta dukungan legislatif untuk mengawal persoalan ini.
Ia berharap DPRD dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Pilkades agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah direspons langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Bapak Endang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa penundaan Pilkades 2025 merupakan langkah yang perlu ditempuh hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan dan proses verifikasi calon dipastikan berjalan transparan, adil, serta tidak merugikan masyarakat.
“YLBH Petani bersilaturahmi ke Komisi 1 DPRD Indramayu agar Pemilihan Kepala Desa 2025 ditunda karena cacat demi hukum. Alhamdulillah diterima oleh Bapak Endang, Ketua Komisi 1,” tegasnya. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: