Logo

Hery Reang Dampingi Gugatan Dua Bacalon Kades atas Dugaan Cacat Hukum dalam Verifikasi Pilkades 2025

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Hery Reang Dampingi Gugatan Dua Bacalon Kades atas Dugaan Cacat Hukum dalam Verifikasi Pilkades 2025

Dua bakal calon kepala desa dari Baleraja dan Sumuradem Timur bersama Ketua YLBH Petani Indramayu, Hery Reang, saat menunjukkan berkas gugatan hasil verifikasi Pilkades 2025 di depan kantor DPRD Indramayu. (foto/mandanews/riyan)

Indramayu, MandaNews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani Indramayu resmi mengajukan gugatan atas dugaan cacat hukum dalam proses verifikasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2025.

Gugatan tersebut disampaikan langsung ke DPRD Kabupaten Indramayu pada Senin (24/11/2025).

Ketua YLBH Petani Indramayu, Hery Reang, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi dua bakal calon (bacalon) kepala desa yang merasa dirugikan oleh proses verifikasi, yakni Sainem dari Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, serta Henry dari Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra.

“Hari ini kami datang ke kantor DPRD Indramayu untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya kejanggalan atau cacat hukum pada hasil verifikasi Pilkades 2025. Kami sudah mendaftarkan gugatan dan telah diterima secara resmi,” ujarnya.

Hery, selaku kuasa hukum dari kedua bacalon tersebut mengatakan, pihaknya mengajukan sembilan poin tuntutan kepada panitia pemilihan kepala desa di dua wilayah dimaksud.

Beberapa tuntutan utama antara lain mengulang proses verifikasi Pilkades 2025 karena dianggap tidak transparan, serta meminta pergantian panitia Pilkades 2025.

Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta per orang atas kerugian materiil selama proses pencalonan.

“Dari awal ingin mencalonkan saja sudah mengeluarkan biaya besar. Maka kami menuntut ganti rugi Rp300 juta,” terangnya.

Hery menjelaskan, kedatangannya ke DPRD merupakan langkah awal untuk meminta kejelasan dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat telah diterima oleh Komisi I DPRD Indramayu dan wakil ketua DPRD, serta meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti melalui audiensi resmi.

“Ini harus menjadi evaluasi bagi DPRD Kabupaten Indramayu. Jangan diam,” tegas Hery.

Setelah dari DPRD, pihaknya berencana melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pendopo Kabupaten Indramayu untuk bertemu Bupati atau Sekretaris Daerah, serta ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pemerintah kecamatan terkait.

“Kami menyatakan tidak menerima hasil verifikasi. Ini cacat hukum dan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Riyan/Dwi)