Aturan Dinilai Tidak Baku, Timses Bakal Calon Kuwu Pertanyakan Proses Verifikasi Pilkades

Suasana penyampaian keberatan oleh tim sukses salah satu bakal calon terkait proses verifikasi administrasi Pilkades Sukareja Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Tahapan verifikasi persyaratan bakal calon dalam Pemilihan Kuwu (Pilkades) di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian tim sukses (timses) salah satu bakal calon.
Mereka menilai terdapat sejumlah hal dalam proses verifikasi administrasi yang dianggap belum sepenuhnya jelas dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari panitia.
Menurut Nurul Sahri, timses salah satu bakal calon, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia, terutama terkait ketidakjelasan aturan dan batas waktu penyelesaian berkas.
“Aturannya fleksibel. Tidak ada aturan baku dalam tahapan ini. Alasannya karena sifatnya kolektif serentak di banyak desa,” kata dia, Jumat (21/11/2025).
Nurul menjelaskan, bahwa hingga saat ini masih terjadi simpang siur informasi antara pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan penjelasan panitia lokal, sehingga memunculkan ketidakpastian bagi para peserta Pilkades.
Ia menilai bahwa seharusnya terdapat ketentuan batas waktu yang tegas agar calon yang tidak dapat memenuhi persyaratan dinyatakan gugur.
"Tidak adanya ambang batas waktu menyebabkan ketidakpastian. Pada aturan yang tegas, setiap calon seharusnya gugur bila tidak mampu melengkapi persyaratan hingga batas waktu tertentu," terangnya.
Selain itu, Nurul juga menyoroti bahwa kelengkapan administrasi masih berjalan meskipun tahapan seleksi lainnya telah berlangsung. Hal ini menurutnya semakin menunjukkan ketidakteraturan prosedur.
“Bahkan ketika sudah pada tahapan seleksi ujian tulis dan wawancara di UNWIR, proses kelengkapan administrasi masih berjalan. Kalau aturannya baku, yang tidak lengkap seharusnya tidak bisa ikut ujian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak panitia telah menyampaikan akan meminta kejelasan resmi terkait dasar aturan verifikasi kepada DPMD. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: