Logo

Advokat Hery Reang Bacakan Pledoi Dua Terdakwa Kasus Gabah di PN Indramayu

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Advokat Hery Reang Bacakan Pledoi Dua Terdakwa Kasus Gabah di PN Indramayu

Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di PN Indramayu. (foto/mandanews/riyan)

Indramayu, MandaNews - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA pada Rabu (19/11/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum kedua terdakwa, Advokat Hery Reang, menyampaikan argumen pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa yang disidangkan, berinisial T alias Bulung dan N, keduanya merupakan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Keduanya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis, yakni Pasal 379a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Perkara ini berawal dari transaksi jual beli gabah antara kedua terdakwa dengan korban, Ekawati, yang terjadi pada 3 Januari 2025 di Desa Anjatan.

Dalam kronologi kasus, kedua terdakwa sepakat membeli gabah kering milik korban seharga Rp10.000 per kilogram (kg).

Setelah kesepakatan tercapai, gabah sebanyak 11.561 kg dibawa ke gudang milik saksi Wawan, yang merupakan atasan dari Terdakwa N.

Pembayaran gabah disepakati akan dilakukan pada 8 Januari 2025 melalui perantara Terdakwa N.

Namun, permasalahan timbul saat pembayaran. Saksi Wawan diketahui telah menyerahkan total uang sebesar Rp92.488.000 kepada Terdakwa N untuk diserahkan kepada korban.

Faktanya, Terdakwa N hanya menyerahkan Rp20.000.000 kepada korban sebagai uang muka.

Selain itu, Terdakwa N juga mengambil Rp500.000, sementara sisa uang sebesar Rp72.488.000 digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Argumen Pembelaan Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan JPU dan kronologi yang diuraikan, Advokat Hery Reang menegaskan bahwa nota pembelaan disusun berdasarkan fakta-fakta yang teruji selama proses persidangan.

"Pledoi ini kami bacakan untuk menyanggah tuntutan jaksa. Semua didasarkan pada bukti dan keterangan saksi di persidangan, bukan opini," tegas Hery Reang.

Ia menambahkan, pledoi tersebut diajukan untuk dua nomor perkara berbeda, yakni 323/Pid.B/2025/PN.Im (T alias Bulung) dan 322/Pid.B/2025/PN.Im (N).

Oleh karena itu, Hery berharap Majelis Hakim mempertimbangkan catatan penting bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Kami percaya Majelis Hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Keadilan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh," tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan (vonis) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (Riyan/Win)