Logo

Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Redaktur - mandaNews
Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman penguasaan bank di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jalan Talang, Kota Cirebon. (foto/mandanews/red)

Cirebon, MandaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jalan Talang No 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, terhitung sejak 9 Februari 2026.

Seiring pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi bank.

Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Bank Cirebon, yang selanjutnya berada dalam penanganan LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar kepada nasabah.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi sendiri ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja.

Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Andapun, bagi debitur yang ingin membayar cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat menghambat proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu kepada nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2026).

Ia juga menegaskan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, mengingat simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (Riyan/Win)