Gabungan BEM Kritik Dugaan Praktik KKN di Indramayu, Minta Kasus BPR-KR Dituntaskan

Sejumlah mahasiswa menghadiri diskusi publik yang digelar gabungan BEM di Indramayu, Sabtu (15/11/2025), untuk membahas berbagai persoalan dugaan praktik KKN, termasuk kasus BPR-KR dan rekrutmen direksi BUMD. (fotol/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Kabupaten Indramayu menyoroti persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai masih terjadi dan menjadi penghambat pembangunan serta kemajuan daerah.
Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik yang digelar di salah satu cafe di Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (15/11/2025).
Di antaranya terkait kasus Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR), indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD, serta pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat dan menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Ketua BEM Universitas Wiralodra (Unwir), Muhammad Taqwa Satria Ramadhan, menyampaikan bahwa diskusi tersebut membahas persoalan KKN yang seharusnya tidak terjadi, termasuk konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.
Pembahasan pertama menyoroti kasus BPR-KR yang bergulir sejak 2013 dan hingga kini belum terselesaikan.
Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan masih ada sejumlah koordinator yang belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp230 miliar.
Dalam diskusi itu juga menyinggung nasabah BPR-KR yang hingga kini belum menerima pelunasan tabungan mereka. “Setahu kami baru beberapa orang saja yang dibayarkan, itu pun yang dekat dengan aparat,” jelas Taqwa.
Mereka berharap Kejati dapat menuntaskan kasus ini secara transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Nasabah yang menjadi korban juga harus segera mendapatkan haknya,” tambah Taqwa.
Persoalan lainnya adalah adanya pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat, dan organisasi tersebut menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Selain itu, diskusi turut membahas indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD. Mereka menyoroti panitia penilaian uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, khususnya salah satu anggotanya dari unsur independen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pansel Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Nomor: 08/PANSEL-PERUMDAM/IX/2025.
Hal senada disampaikan Ketua BEM Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), Syahril Nurhadan, yang berharap berbagai persoalan KKN di Kabupaten Indramayu dapat ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dampak KKN tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah, tetapi juga menghambat proses pembangunan.
“Terutama di wilayah Indramayu, yang memang sudah tertinggal, ditambah lagi adanya korupsi,” tandasnya. (Win/Riyan)
Bagikan artikel ini: